Sabtu 15 Jun 2019 09:51 WIB

Wagub Samarinda: Hentikan Pembangunan di Daerah Resapan Air

Penyebab banjir Samarinda salah satunya ialah alih fungsi daerah resapan air.

Dua pria menarik perahu yang disewakan untuk mengangkut puluhan barang milik pemilik toko yang dievakuasi dari kawasan Jalan A Yani yang terendam banjir di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/6/2019).
Foto: Antara/Kirana Larasati
Dua pria menarik perahu yang disewakan untuk mengangkut puluhan barang milik pemilik toko yang dievakuasi dari kawasan Jalan A Yani yang terendam banjir di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengingatkan aparat Pemerintah Kota Samarinda untuk tidak memberikan perizinan kepada para pengembang perumahan maupun masyarakat untuk membangun permukiman di kawasan resapan air. Menurut Hadi, musibah banjir yang melanda Samarinda disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah daerah resapan air yang hilang karena alih fungsi untuk perumahan.

"Kalau daerah resapan air sudah menjadi perumahan atau gedung maka ketika air datang, air akan tumpah ruah begitu saja di jalanan, sehingga menyebabkan banjir," ujar Hadi kepada awak media di Samarinda, Sabtu.

Baca Juga

Hadi menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pijakan bagi pengembangan sebuah kota. Di dalam RTRW telah diatur mana daerah yang diperuntukkan kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau, serta daerah resapan air.

"Dengan demikian, kota yang baik tentu saja kota yang dibangun mengacu pada RTRW," kata Hadi.

 

photo
Seorang pengendara mendorong motornya yang mogok saat melintas di banjir yang terjadi di kawasan Simpang Lembuswana, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/6/2019).

Hadi meminta kepala daerah agar kawasan resapan air yang sudah ditetapkan tidak dibangun untuk perumahan. Sebab pemukiman yang berdiri di atas lahan yang tak sesuai peruntukannya punya andil mengakibatkan banjir di musim hujan.

"Ke depan akan kami evaluasi secara ketat agar kawasan resapan air yang sudah masuk dalam RTRW kabupaten dan kota tidak diganggu, khususnya oleh pembangunan perumahan maupun peruntukkan lainnya," tambahnya.

Menurut Hadi, daerah resapan air pada hakikatnya sebuah daerah yang disediakan untuk masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air di dalam tanah. Daerah resapan air berfungsi untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut.

Hadi menjelaskan, daerah resapan air secara tidak langsung memegang peran penting pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau. Dampak yang terjadi bila alih fungsi lahan yang tak terkendali adalah banjir.

"Dan banjir terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan," kata Hadi Mulyadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement