Sabtu 15 Jun 2019 08:30 WIB

Jubir MK: Hakim Konstitusi tidak Mendapatkan Ancaman

Tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman pada hakim konstitusi

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Sidang gugatan pilpres di MK (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Sidang gugatan pilpres di MK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan, sejauh ini tidak ada ancaman-ancaman yang ditujukan kepada MK, terlebih kepada hakim konstitusi. MK telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut.

"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," ujar Fajar melalui keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (15/6).

Ia mengatakan hal itu dalam rangka merespons pemberitaan terkait adanya ancaman terhadap hakim konstitusi. Menurut Fajar, MK telah melakukan komunikasi dengan LPSK terkait kabar tersebut.

Fajar menjelaskan, setelah sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres), Jumat (14/6), LPSK merespons dinamika di dalam persidangan melalui rilis kepada media. LPSK merespons soal perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di MK.

"Di dalam pers rilis, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subyek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap hakim konstitusi," katanya.

Hanya saja, pada saat sesi wawancara dengan dengan Ketua LPSK, ada awak media yang bertanya dan menyinggung soal sikap LPSK jika ada ancaman terhadap hakim konstitusi. Menjawab pertanyaan itu, kata Fajar, Ketua LPSK merespons, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK.

"Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement