Jumat 14 Jun 2019 18:26 WIB

Yusril Menyoal Respons Hakim MK Atas Perbaikan Permohonan 02

Yusril meluruskan hukum acara sesuai Undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin sempat mempersoalkan kebijakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merespons revisi permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi dan memundurkan jadwal sidang yang sedianya pada Senin, (17/6) menjadi Selasa (18/6). Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya ingin meluruskan hukum acara sesuai Undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Tapi rupanya dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan UU, berbeda dengan PMK," kata Yusril, Jumat (14/6).

Baca Juga

Yusril mengatakan, perbaikan revisi, mengacu pada UU dan PMK membutuhkan waktu satu hari setelah dibacakan permohonan. Namun, hakim memberikan waktu dua hari baik pemohon (Prabowo-Sandi) maupun termohon (KPU) dan pihak terkait (Bawaslu).

Tim Hukum Jokowi menilai, seharusnya Tim Hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon tidak perlu diberikan waktu untuk memperbaiki kembali permohonan. Terlebih, pemohon sudah memperbaiki permohonan sejak tanggal awal diajukan pada 24 Mei 2019, diperbaiki pada 10 Juni 2019.

"Ini bukan soal kekosongan hukum, karena kekosongan hukum dalam UU sudah diatasi oleh PMK. Bahwa PMK nya kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim ya kami hormati. Itulah keputusan majelis hakim," kata Yusril.

Anggota Tim Hukum TKN Sidharta menyatakan, terdapat sejumlah aturan si PMK yang mengatur pemohon untuk tidak diperbolehkan melakukan perubahan. Menurut Sidharta, pasal 33 PMK, PMK nomor 5/2018 dan UU menyatakan tidak perlu ada perbaikan permohonan.

Sebaliknya bagi termohon, pihak terkait, dan Bawaslu selaku pemberi keterangan berulang-ulang di PMK diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. "Itu cukup adil, karena kami pihak yang harus menyiapkan memberikan keterangan atas permohonan atas permohonan yang mereka sudah siapkan lama. Mereka lama mempersiapkan itu, karena itu mereka tidak perlu melakukan perbaikan," kata Sidharta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement