Jumat 14 Jun 2019 03:15 WIB

Terdakwa Penyuap Bupati Mesuji Terima Vonis Hakim

Kedua terdakwa penyuap bupati Mesuji divonis 2,3 tahun penjara.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sibron Aziz dan Kardinal (direktur PT Subanus Grup dan pegawainya), kedua terdakwa penyuap Bupati Mesuji Khamami langsung menangis setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (13/6). Keduanya divonis 2,3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sidang putusan yang dihadiri dua terdakwa secara bersamaan tersebut, mengundang pengunjung dari berbagai pihak termasuk keluarga terdakwa. Seusai sidang, Sibron Azis langsung menangis dan memeluk keluarganya. Hal sama terlihat dari Kardinal yang juga menangis atas putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga

“Saya menerima dengan lapang dada,” kata Sibron Aziz, pemilik PT Subanus Grup, seusai sidang putusan majelis hakim yang diketuai Novian Saputra.

Sibron belum berniat melakukan banding atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, tiga tahun penjara dendar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Vonis majelis hakim sama dialami Kardinal, pegawai PT Subanus suruhan Sibron Aziz dalam perkara suap kepada Bupati Mesuji terkait fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mesuji.

Atas putusan hakim, menurut Kardinal, ia menyerahkan perkara selanjutnya kepada pengacaranya. Namun, terbetik ia menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding setelah vonis majelis hakim. “Saya ikut putusan (majelis hakim),” katanya.

Sibron Azis dan Kardinal, dua dari 11 orang yang ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2019. OTT KPK juga menangkap Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat terkait suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement