Jumat 14 Jun 2019 00:40 WIB

Golkar: Pendukung Capres tak Perlu Datang ke MK

Sidang perdana sengketa pemilihan presiden di MK akan digelar pada 14 Juni mendatang.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan) bersama Ketua Fraksi Melchias Marcus Mekeng (kanan) dan Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kanan) bersalaman dengan anggota Fraksi Partai Golkar DPR saat halalbihalal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan) bersama Ketua Fraksi Melchias Marcus Mekeng (kanan) dan Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kanan) bersalaman dengan anggota Fraksi Partai Golkar DPR saat halalbihalal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan para pendukung kontestan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu datang ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menggelar sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (14/6) hari ini.

PHPU itu telah didaftarkan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi. "Biarkan MK berproses sesuai mekanismenya, jadi tidak perlu dukung-dukungan disana," kata Airlangga disela-sela acara Halal Bihalal Fraksi Partai Golkar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).

Baca Juga

Dia mengatakan yang terpenting kuasa hukum datang dalam sidang MK sehingga para pendukung tidak perlu datang ke gedung MK. Menurut Airlangga, Partai Golkar menghargai sistem konstitusi dan mekanisme yang ada melalui MK untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.

"Jadi memang seluruh partai politik sebaiknya mamatuhi keputusan MK nanti," ujarnya.

Dia mengatakan Pemilu 2019 merupakan Pemilu terbesar dan demokratis dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi sekitar 82 persen, itu prestasi bagi bangsa Indonesia. Menurut dia, apabila ada pihak yang kalah dalam Pemilu 2019 harus bersikap legawa dan menerima hasil Pemilu.

Sebelumnya, MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah didaftarkan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6). Agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.

MK juga mengundang pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma''ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut. Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada Senin (10/6) mendatangi kantor MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement