Jumat 14 Jun 2019 00:04 WIB

Yusril Fokus ke Gugatan Awal Tim Hukum Prabowo-Sandi

Yusril menilai, perbaikan gugatan kubu 02 seperti pengajuan permohonan baru.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra usai menyerahkan jawaban terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra usai menyerahkan jawaban terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim kuasa hukum paslon capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya tetap berpedoman kepada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno pada 24 Mei lalu. Dia pun menilai perbaikan permohonan yang diajukan pada 10 Juni seperti sebuah pengajuan permohonan baru. 

Pada Kamis (13/6), tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan tim kuasa hukum ini untuk

menyerahkan tambahan berkas jawaban atau keterangan tertulis atas permohonan gugatan yang dilayangkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kami menyerahkan tambahan berkas perkara yang tadi sudah diterima dengan baik oleh panitera MK," ujar Yusril di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Yusril mengatakan, dalam penyerahan berkas hari ini setidaknya ada 19 bukti yang diserahkan ke MK. Bukti-bukti itu berupa surat, CD maupun rekaman.

"Kalau kami sebetulnya lebih kepada argumentasi hukum, dan bukti-bukti yang kami serahkan tentu tidak sebanyak bukti-bukti yang diserahkan KPU dan Bawaslu. Hanya ada 19 bukti dan kemudian juga terdiri dari bukti surat ada CD, ada rekaman," ungkap Yusril.

Yusril mengatakan, tambahan berkas untuk keterangan dari kubu Jokowi-Ma'ruf sebagai saksi terkait mengacu pada permohonan gugatan awal yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei 2019. Yusril memastikan berkas yang baru diajukannya ini bukanlah mengacu pada permohonan gugatan perbaikan yang baru diajukan pada Senin 10 Juni dan Selasa 11 Juni 2019 lalu.

Yusril menilai, perubahan pemohonan gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga seperti sebuah permohonan baru. Yusril menegaskan dalam aturannya tidak ada masa perbaikan dalam permohonan gugatan.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres sehimgga KPU akan menyampaikan keberatannya. Meski begitu, Yusril dan rekan-rekannya menyerahkan kepada hakim MK untuk menentukan apakah permohonan gugatan perbaikan ini diterima atau tidak.

"Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap majelis hakim yang memeriksa eprmohonan yang sudah ditegistter yaitu permohian tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," jelasnya.

Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, kata Yusril, telah menyiapkan jawaban atau keterangan berdasarkan permohonan gugatan perbaikan BPN Prabowo-Sandiaga bila hakim MK mengabulkannya.

"Itu hanya persiapan saja, siap-siap saja karena fokus kami adalah mempertahankan pendapat pendirian kami bahwa pemohonan yang diregister itulah tanggal 24 Mei yang harus dijadikan pegangan untuk memeriksa perkara ini," tambah Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement