Kamis 13 Jun 2019 22:01 WIB

Hakim MK akan Dijaga? Polisi: Ada Kemungkinan

Penjagaan bertujuan untuk menjamin keselamatannya saat sidang MK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono
Foto: Republika/Mimi Kartika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian dari Polda Metro Jaya menyatakan ada kemungkinan para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dijaga oleh polisi. Penjagaan itu bertujuan untuk menjamin keselamatannya saat sidang MK.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hal itu masih perlu dirundingkan lagi dengan pihak MK, terutama jika memang dibutuhkan. "Tentunya kami selalu komunikasi berkaitan dengan kegiatan tersebut. Misalnya ada kegiatan-kegiatan yang perlu kami bantu, ya kami bantu semua," ucap Argo di Jakarta, Kamis (13/6).

Baca Juga

Lebih lanjut, Argo mengatakan pihak kepolisian tidak mengizinkan adanya kelompok massa manapun yang ingin menyampaikan pendapat berupa aksi demonstrasi saat sidang pertama gugatan Pilres 2019 di MK pada Jumat (14/6) besok. Jikapun tetap ada massa yang mengarah ke MK, polisi akan mengalihkan massa untuk berkumpul di lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat.

"Jika ada yang mengajukan surat pemberitahuan untuk menggelar unjuk rasa, kita arahkan ke IRTI. Jadi tidak dibolehkan ke MK," kata Argo.

Polisi hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan akan ada aksi unjuk rasa besok. Namun, Argo menegaskan jika ada kumpulan massa besok yang mengarah ke gedung MK tetap akan dialihkan ke IRTI. "Sampai sekarang saya belum dapat informasi. Tadi saya sampaikan kalau ada yang mengajukan kita alihkan ke IRTI bukan ke MK," tutur Argo.

Polisi berharap masyarakat tidak berkumpul ke arah gedung MK. Polisi menyarankan masyarakat untuk menyaksikan sidang gugatan Pilpres 2019 itu di rumah masing-masing melalui media televisi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menegaskan jika tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan MK saat sidang berlangsung. Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi jika tetap ada pergerakan massa-massa yang mengarah ke gedung MK.

"Saat ini kami melihat bahwa kemungkinan tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tapi tidak kita perbolehkan di depan MK. Karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain," kata Tito di Silang Monas Jakarta Pusat.

Dalam sidang gugatan Pilpres 2019, pihak keamanan mempersiapkan 48 ribu personel gabungan untuk mengamankan sidang tersebut. "Kami keseluruhan berkaitan dengan pengamanan ini ada 48 ribu personel gabungan TNI-Polri," kata Argo.

48 ribu personel itu selain dari TNI-Polri juga termasuk personel dari Pemprov DKI Jakarta. Personel dari Pemprov itu seperti personel kesehatan, pemadam kebakaran dan lain sebagainya. Sidang pendahuluan PHPU gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi akan digelar MK Jumat (14/6). MK sendiri wajib memutus perkara ini pada Jumat 28 Juni 2019.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement