Kamis 13 Jun 2019 20:04 WIB

Jika Ada Aksi Massa Menuju MK, akan Diarahkan ke Monas

Menjelang sidang PHPU polisi belum terima surat pemberitahuan unjuk rasa.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan akan ada aksi unjuk rasa terkait sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), besok di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Argo menegaskan, jika besok ada kelompok massa yang mengarah ke gedung MK, maka akan dialihkan ke Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat.

"Sampai sekarang saya belum dapat informasi dari intelejen ya (terkait surat pemberitahuan unjuk rasa dari massa, Red). Kalau ada yang mengajukan kita alihkan ke IRTI, bukan ke MK," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6).

Baca Juga

Argo menyebut, pihaknya tidak mengizinkan adanya kelompok massa manapun yang ingin menyampaikan pendapat saat sidang perdana besok di depan gedung MK maupun sekitarnya. Jika tetap ada massa yang mengarah ke MK, polisi akan mengalihkan massa untuk berkumpul di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat.

"Jika ada yang mengajukan surat pemberitahuan (menggelar unjuk rasa) kita arahkan ke IRTI. Jadi tidak dibolehkan ke MK," tegas Argo.

Polisi berharap masyarakat tidak berkumpul di depan atau sekitar gedung MK. Polisi menyarankan agar masyarakat menyaksikan sidang perdana gugatan Pilpres 2019 itu di rumah masing-masing melalui media televisi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah menegaskan jika tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan MK saat sidang berlangsung. Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi jika ada pergerakan massa yang mengarah ke gedung MK.

"Saat ini kami melihat bahwa kemungkinan tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tapi tidak kita perbolehkan di depan MK. Karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement