Kamis 13 Jun 2019 19:11 WIB

MK Verifikasi Berlapis Alat Bukti Sengketa Pilpres

Verifikasi berlaku untuk semua alat bukti dari para pihak yang masuk ke MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Brimobsaat berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Brimobsaat berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi secara berlapis kepada semua alat bukti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Menurutnya, hal itu berlaku untuk semua alat bukti dari para pihak yang masuk ke MK. 

"Jadi ada verifikasi berlapis dari bawah sampai terus kemudian hakim dan panitera membentuk juga masing-masing (tim verifikasi) ada koordinatornya," ujar Palguna di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat  Kamis (13/6).

Baca Juga

Setiap alat bukti yang masuk ke MK, kata dia, akan diverifikasi oleh satuan tugas (satgas) yang terbagi dalam sejumlah tim. Satgas ini bertugas melakukan verifikasi awal tentang jumlah alat bukti yang diserahkan dan jenis-jenis alat bukti.

"Setelah itu, hakim MK akan melakukan verifikasi. Satgas memeriksa dan melaporkan kepada kami, bahwa pihak ini sudah menyerahkan bukti sekian dan kemudian hakim turun memverifikasi itu. Nah nanti bagaimana hasil verifikasinya, dalam sidang kita sampaikan. Nggak boleh disampaikan sekarang," tuturnya.

Palguna pun menegaskan alat bukti yang akan disahkan hakim MK di sidang harus sudah terverifikasi. Hal tersebutlah yang membuat alat bukti baru yang diserahkan para pihak di sidang tidak bisa langsung disahkan karena belum terverifikasi.

"(Alat bukti yang masuk) sudah diverifikasi, kecuali yang nanti diajukan dalam persidangan lagi, makanya itulah sebabnya kalau Anda lihat, kalau bukti baru yang diajukan dalam persidangan tidak bisa langsung disahkan pada saat itu kan, karena kami harus verifikasi dulu," paparnya. 

Lebih lanjut, Palguna mengatakan pihaknya tidak terlalu sulit melakukan verifikasi alat bukti yang diserahkan para pihak. Apalagi, MK sudah terbiasa melakukan verifikasi terhadap alat bukti yang jumlah sangat banyat seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Bahkan, manajemen verifikasi alat bukti sekarang lebih maju dan teliti. Sehingga, setiap alat bukti diketahui jenis, jumlah termasuk waktu penyerahannnya ke MK.

"Sebab berapa pun banyaknya itu sejak, bukan hanya kali ini, sejak pemilu tahun 2004 pertama kan kita sudah dengan tumpukan seperti itu. Bahkan itu pertama kali kita menangani sengketa pemilu baik pilpres maupun pileg, berkasnya begitu-begitu juga. Nah menajemennya yang semakin hari semakin bagus," tambahnya. 

[video] KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement