Kamis 13 Jun 2019 19:06 WIB

KPK Eksekusi Dua Penyuap Wali Kota Pasuruan

Keduanya kini dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam kasus suap terhadap Wali Kota Pasuruan terkait dengan proyek di Kota Pasuruan. Keduanya yaitu Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan. Keduanya merupakan pemberi suap Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono.

"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/6).

Baca Juga

Diketahui, Dwi Fitri dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp 80 juta. Sedangkan Wahyu Tri dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Febri menambahkan, Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan. Sebelumnya, mereka ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Diketahui, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik pemberian suap kepada Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono. Dari 26 saksi yang dihadirkan selama proses persidangan, keduanya terbukti berperan mengatur pemenangan lelang proyek di lingkungan Kota Pasuruan.

Karena itu, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dinilai kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Secara pokok, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntukan jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pada tuntutan lalu, jaksa KPK menuntut keduanya dengan hukuman lima tahun penjara untuk Dwi Fitri dan empat  tahun untuk Wahyu Tri.

Yang berbeda, adalah pada subsider kurungan terkait kemungkinan ketidakmampuan terdakwa membayar denda. Jika pada tuntutan subsider denda Dwi Fitri dengan enam bulan kurungan, oleh majelis diputus dengan dua bulan kurungan penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement