Kamis 13 Jun 2019 16:59 WIB

TKN Siap Adu Data dengan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK

TKN yakin bisa mematagkan gugatan Prabowo-Sandi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Prayogi
Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyatakan siap beradu data dan argumen melawan gugatan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily menyatakan, pihaknya siap menghadapi bermacam gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo - Sandi. "Tentu banyak hal yang mudah kami patahkan misalnya data-data yang dismpaikan," ujar Ace di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (13/6).

Baca Juga

Ace menyinggung petitum awal kubu Prabowo-Sandi dengan bukti tautan berita. TKN juga siap menjawab revisi petitum yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandi pimpinan Bambang Widjojanto, terkait status Ma'ruf Amin di dua bank syariah.

"Dan jika sekarang dibawa dalam MK, maka kami sudah sangat siap untuk adu data dan adu argumentasi tentang gugatan yang mereka sampaikan dalam persidangan MK," kata Ace.

Ace pun kembali menegaskan status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Bank Syariah Mandri dan BNI Syariah. Menurut dia, dua badan itu adalah anak perusahaan BUMN, sehingfa tak bisa dianggap menyalahi UU, sebagai seorang karyawan BUMN.

"Argumentasi tersebut akan mudah kami patahkan dan kami smpaikan bahwa KPU telah meakukan klarifikasi posisi Ma'ruf sebagai dewan pengawas syariah pd kedua bank syariah dan menurut ketentuan yg berlaku, pernah dipersoalkan dan Bawaslu katakan bahwa anak perushaan BUMN, bukan BUMN," ujar dia.

Selain itu, Ace juga memgomentari penyoalam dana kampanye Jokowi oleh Bambang Widjojanto. Ace meyakini, bukti itu juga tak akan memperkuat gugatan ke MK. Pasalnya, sesuai ketentuan UU Pemilu, domain dan ranah MK adalah untuk objek nerupa hasil perhitungan suara.

"Karena itu seharusnya yang jadi alat bukti ditekankan pada misalnya pada hasil penghitungan suara. Bukti form C1, atau saksi yang dibutuhkan kalau jadi penggelembungan suara, itu baru jadi objek di MK. Sementara soal kualitatif, itu dibahas atau diadukan di bawaslu, itu secara tegas ada di UU Pemilu," kata dia.

TKN sudah mempersiapkan tim hukum sebanyak 33 orang untuk menghadapi gugatan tim Prabowo - Sandi. TKN juga menyatakan siap bila diminta untuk memperkuat argumentasi yang disiapkan KPU Bawaslu. "Kami sangat siap," kata Ace.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement