REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan semua komisioner KPU adalah salah alamat. Menurutnya, permohonan itu lebih pas jika diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Menurut saya, itu bukan kewenangan MK. Kalau soal kode etik itu adalah kewenangan DKPP," ujar Pramono ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Terlebih, selama ini tidak ada laporan soal pelanggaran kode etik selama proses penyelenggaraan pemilu ke DKPP. Sehingga, Pramono mengatakan, salah alamat jika MK diminta untuk memberhentikan komisioner KPU.
"Sejak awal, selama rekap berjenjang pun, sampai penetapan hasil sama sekali tidak ada laporan pelanggaran kode etik di DKPP. Menurut saya mengajukan petitum ke MK untuk menonaktifkan KPU, untuk memberhentikan KPU, ya salah alamat. Sebab itu bukan kewenangan MK, tetapi kewenangan DKPP," tegasnya lagi.
Sebelumnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan permohonan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Salah satu petitum yang direvisi yakni meminta agar seluruh komisioner KPU diberhentikan dan diganti dengan jajaran baru.