Rabu 12 Jun 2019 23:00 WIB

Pemkot Bandung Dukung Percepatan Proyek Kereta Cepat

Pemkot Bandung telah menerima permohonan izin proyek tersebut.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja melintas di dalam Tunnel Walini saat pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (14/5/2019).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja melintas di dalam Tunnel Walini saat pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (14/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung akselerasi pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung yang ditargetkan rampung pada tahun 2021 mendatang. Pemkot Bandung akan membantu sesuai dengan kapasitas kewenangannya.

Saat ini, Pemkot Bandung telah menerima permohonan izin untuk melaksanakan proyek tersebut di titik yang berada di wilayah Kota Bandung. Salah satu perizinan itu adalah soal jalan pintas di wilayah Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay yang beberapa waktu lalu sempat berdinamika dengan masyarakat setempat.

Baca Juga

“Sekarang itu sudah selesai dan sudah ada pernyataan kesepakatan masyarakat dengan si investor. Itu sudah di atas materai, mereka sudah tidak ada masalah. Ganjalannya hanya tinggal itu dan sudah tidak ada masalah, ya tinggal diproses,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam siaran persnya, Rabu (12/6).

Ema meminta, agar Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC) bisa melengkapi persyaratan administratif. Sehingga Pemkot Bandung bisa langsung memproses izin tersebut. Secara regulasi, Ema akan meminta jajarannya mempercepat proses izin.

“Karena kepastian hukum itu harus diutamakan. Apalagi ini program strategis nasional yang harus didukung,” katanya.

Hal itu perlu dilakukan, mengingat target penyelesaian pembangunan proyek transportasi massal itu hanya tinggal 2 tahun lagi. Jika pembangunannya lancar, maka warga Bandung bisa segera menikmati fasilitas tersebut.

“Semua aspek formal sudah terpenuhi, jadi Pemda dalam proses pengeluaran SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sudah menjadi suatu keharusan. Dalam konteks pelayanan publik tentu harus secepatnya kita keluarkan,” ujarnya.

Kendati begitu, ia tetap meminta KCIC tetap menunggu sampai proses administrasi dan perizinan selesai. Sebelum itu tuntas, KCIC tidak membangun apapun di wilayah yang sudah ditentukan.

“Tadi saya minta, biar semua ini tertib berjalan dengan benar, jangan sekali kali sebelum izin keluar sudah ada aktivitas. Itu komitmennya. Mau proyek apapun, hukum tidak diskriminatif,” tegasnya.

Ema mengaku akan semaksimal mungkin memberikan kepastian hukum kepada KCIC dan masyarakat agar pembangunan bisa berjalan dengan baik.

“Karena salah satu prinsip di dalam perizinan adalah kepastian hukum,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement