Rabu 12 Jun 2019 21:25 WIB

Ketua KPU Nilai Gugatan Prabowo Harusnya ke DKPP Bukan MK

Ketua KPU enggan menyatakan gugatan BPN Prabowo ini salah alamat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, memberikan tanggapan atas salah satu petitum yang diajukan tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan seluruh komisioner. Arief menilai permohonan ini semestinya diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Bagian yang berhubungan dengan kinerja penyelenggara pemilu itu ruangnya ada di DKPP lho. Itu kalau terkait kinerja kami," ujar  Arief di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6)

Baca Juga

Meski demikian, Arief enggan menegaskan bahwa gugatan BPN ini salah alamat. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai apakah salah satu petitum itu layak untuk ditindaklanjuti atau tidak.

"Kan kalau ada pelanggaran administrasi pemilu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kalau ada pidananya ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silakan dibawa ke DKPP, kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK. Ini salah alamat atau tidak, ya silakan mahkamah yang menilai," tegasnya.

Sebelumnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan permohonan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Salah satu petitum yang direvisi yakni meminta agar seluruh komisioner KPU diberhentikan dan diganti dengan jajaran baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement