Rabu 12 Jun 2019 20:32 WIB

KPK Cermati Nama Menag yang Kembali Muncul di Persidangan

KPK masih menyimak fakta-fakta persidangan yang muncul di kasus di Kemenag.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih akan terus menelusuri setiap fakta yang muncul di persidangan lanjutan dua terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, yaitu Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Pada Rabu (12/6), Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis mengakui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkeras untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

''Proses persidangan masih berjalan. Jadi kita simak dulu, nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

Baca Juga

Febri menerangkan, dalam penanganan perkara di KPK, penyidik pasti melihat apa saja fakta yang muncul di persidangan. Segala fakta yang muncul pun harus terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain dan ada kesesuaian satu bukti dengan bukti yang lainnya.

"Jadi tidak bisa berdiri sendiri kami akan lihat misalnya ketika satu saksi bicara sesuatu akan kami lihat dengan saksi yang lain, apakah ada kesesuaian dan juga dengan bukti yang lain Jadi mari kita simak bersama-sama fakta persidangan," terang Febri.

Dalam persidangan, Nur Kholis mengaku untuk memenuhi keinginan Menteri Agama, Nur Kholis yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pun mengkatrol nilai Haris. Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyampaikan surat rekomendasi agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Namun, Lukman tetap ingin mengangkat Haris sebagai pejabat Kemenag, meski mengetahui bahwa Haris tidak lolos dalam proses seleksi lantaran sudah kenal dengan Haris. "Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, Beliau (Beliau) akan tetap melantik. Dia bilang, saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan," ujar Nur Kholis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).

Akhirnya, ia pun mengikuti perintah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Nur Kholis pun mengkatrol hasil seleksi Haris. Padahal, pada kenyataannya nilai yang didapat Haris tidak mencukupi untuk memeroleh posisi tiga besar dalam proses seleksi.

"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan ketua panitia seleksi," kata dia.

Masih dalam persidangan, saksi lainnya mantan Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi mengaminkan hal yang dikatakan Nur Kholis. Menurut Ahmadi, ia juga mengatakan ikut menjelaskan kepada Lukman mengenai nilai Haris yang tidak mencukupi.

"Ranking 4 jadi ranking 3 itu nominalnya tidak terlalu jauh. Panitia pelaksana yang melakukan perubahan soal itu. Tapi yang bisa diubah adalah nilai makalah," kata Ahmadi.

Setelah meloloskan ke tiga besar, Nur Kholis juga langsung bersurat ke KASN.  Dalam surat itu biro kepegawaian mencantumkan Haris lolos seleksi karena masuk tiga besar sebagai calon yang lolos ke tahap selanjutnya.

"Intinya permohonan penelaahan kembali persyaratan administrasi yang dalam pandangan hukum ini melanggar hak karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman dan nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)-nya baik," terang Nur Kholis.

Dalam kasus ini, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy. Selain itu, Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romi dan Lukman Hakim.

Jaksa menyebutkan, pemberian uang itu patut diduga karena Romi dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement