Rabu 12 Jun 2019 13:58 WIB

Tasikmalaya Belum Miliki Aturan Pengurangan Sampah Plastik

70 persen sampah plastik Tasikmalaya terbuang ke laut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Indira Rezkisari
Sampah plastik
Foto: republika
Sampah plastik

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Menumpuknya sampah-sampah di pinggir jalan-jalan protokol di Kota Tasikmalaya belum disikapi oleh kebijakan daerah. Hingga kini belum ada peraturan mengenai pengurangan sampah di Kota Tasikmalaya.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Iwan Setiawan mengatakan, pembentukan aturan pengurangan sampah plastik masih dalam tahap rencana. Menurut dia, pembahasan aturan itu baru akan dilakukan pada 2020.

Baca Juga

"Memang kalau dilihat di kota-kota lain sudah ada peraturan dareah (pengurangan sampah plastik). Kita akan mulai bikin lokakarya pada 2020 untuk menyusun Perwalkot tentang penggunaan kantong plastik," kata dia Rabu (12/6).

Ia mengakui, saat ini persoalan sampah plastik menjadi fokus utama pemerintah. Alasannya, hampir 70 persen sampah plastik yang ada terbuang ke laut.

Tak hanya itu, Kota Tasikmalaya memiliki masalah dalam menanggulangi banyaknya sampah yang tak terangkut di pinggir jalan-jalan protokol. "Karena itu kami akan berupaya membuat satu aturan untuk mengurangi sampah plastik," kata dia.

Iwan mengatakan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Nantinya, anak-anak sekolah akan diajarkan membawah wadah makanan atau minuman sendri dari rumahnya untuk mengurangi sampah plastik.

"Kan kita mulai bahas 2020, kira-kira aturannya baru akan ada 2021," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement