REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim gabungan Kanwil Bea dan Cukai Jabar bersama Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Jabar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat dua kilogram. Pelaku penyelundupan seorang ibu rumah tangga warga Jawa Barat yang tinggal di Malaysia. Tersangka WB (50 tahun) diamankan petugas gabungan beberapa saat setelah turun dari pesawat Malindo Air Nomor OD 302 tujuan Kuala Lumpur-Bandung (Husein Sastra Negara).
Kakanwil Bea dan Cukai Jabar Saefullah Nasution di dampingi Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif menyebutkan, pengungkapan ini berlangsung dihari kedua lebaran, Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Kata dia, momen lebaran ternyata dimanfaatkan oleh sindikat untuk menjalankan aksinya.
"Dari awal, tim gabungan mewaspadai bahwa momen lebaran akan digunakan oleh sindikat untuk menjalankan aksinya. Dan ternyata benar," kata dia kepada para wartawan di Kantor Kanwil Bea Cukai Jabar, Selasa (11/6).
Saefullah mengatakan, tim gabungan awalnya mencurigai seorang penumpang WB yang baru turun dari pesawat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan melibatkan dua ekor anjing pelacak (K9) milik BNNP Jabar. Dari pemeriksaan awal itu ada kecurigaan WB membawa narkotika di dalam koper yang dibawanya.
"Kami kemudian melakukan pemeriksaan fisik barang bawaan pelaku. Dari dalam koper tersebut ditemukan dua kilogram sabu yang diselipkan dalam lima buah buku," ujar dia.
Barang buksi sabu yang disita kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium. Dari hasil pemeriksaan tersebut, imbuh dia, barang tersebut masuk narkotika golongan satu (sabu-sabu).
Saefullah mengatakan, pengiriman sabu melalui kurir ini bagian dari kegiatan sindikat internasional. Tersangka, kata dia, mengaku mendapat titipan barang tersebut dari seorang warga Prancis bernama Calvin. "Ini merupakan jaringan internasional," kata dia.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 102 huruf e UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling sngkat satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.