REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Ambon, Maluku telah menetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor mulai 6 Juni 2019 hingga 19 Juni 2019. Penetapan status ini menyusul bencana longsor yang terjadi di Ambon.
Kasubdit Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Budhi Erwanto mengatakan, curah hujan dengan intensitas sedang sampai lebat pada 5 dan 6 Juni 2019 sampai dengan Ahad (9/6) terjadi hujan dengan intensitas sedang sampai lebat mengguyuri Kota Ambon.
"Sehingga menyebabkan tanah longsor yang merusak beberapa rumah warga dan akses transportasi jalan darat dari masyarakat selaku pengguna jalan terganggu material longsor yang menutupi badan jalan di Kecamatan Sirimau, Kecamatan Teluk Ambon, dan Kecamatan Leitimur Selatan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (11/6).
Akibatnya, dia menambahkan, warga yang terdampak yaitu di Kecamatan Teluk Ambon 2 KK (10 jiwa), Kecamatan Sirimau 3 KK (20 jiwa), dan Kecamatan Leitimur Selatan 1 KK. Selain itu, ia menyebut IAIN Ambon juga mengalami kerusakan.
Ia menyebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon sudah melaporkan kejadian bencana yang dan direspons dengan turunnya tim BNPB. "Pemkot telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari yang terhitung mulai tanggal 6-19 juni 2019," katanya.
Penetapan status ini, dia menambahkan, berimplikasi pada kegiatan penanganan darurat dan keposkoan. Kemudian aktivasi posko agar dilaksanakan BPBD Kota Ambon menyusun rencana operasi. Pihak rektorat IAIN Ambon, dia menambahkan, juga akan melaporkan hal ini pada pemerintah pusat. Kemudian di hari ini, ia menyebut pemerintah gabungan melakukan rapat koordinasi antisipasi musim penghujan.