REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (11/6). Tim hukum paslon 02 menyatakan kedatangannya dalam rangka melengkapi berkas.
Perwakilan pengacara 02, Denny Indrayana mengklaim tetap bisa melengkapi berkas hingga hari ini. Meski pihak MK menyatakan, gugatan hasil pilpres yang disetor pada 24 Mei 2019 tak bisa diperbaiki.
"Kami melengkapi berkas yang semalam. Jadi alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," katanya pada wartawan.
Namun, Denny enggan merinci berkas apa saja yang disampaikan pada hari ini. Ia hanya menuturkan berkasnya berupa bukti dugaan kecurangan kubu Jokowi-Ma'ruf.
"Terutama bukti-buktilah, bukti-bukti. Nanti kalau buktinya apa, argumentasinya apa, temen-teman sebentar lagi akan lihat," sebutnya.
Ia menjelaskan berdasarkan peraturan MK nomor 4 tahun 2018 pasal 10 permohonan akan diunggah setelah diregister dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Sebelumnya, jubir MK Fajar Laksono menyatakan perbaikan permohonan tidak dikenal dalam hukum acara gugatan pilpres. Yang diperbolehkan hanyalah penambahan alat bukti.
Adapun Pasal 475 UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 6 ayat (1) PMK 4/2018 menyebutkan permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan hasil suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Jalan Prabowo Menggugat ke MK