Selasa 11 Jun 2019 12:15 WIB

Kejakgung Belum Ambil Sikap Soal Vonis Karen Agustiawan

Kejakgung masih memiliki waktu tujuh hari setelah vonis Karen dijatuhkan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum menentukan upaya hukum lanjutan yang akan diambil terkait vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan. Diketahui, hakim telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Karen, Senin (10/6).

"Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/6).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Yakni, 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284,033 miliar subsidair 5 tahun penjara.

Sebelumnya tim JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara usai vonis, Karen Agustiawan langsung mengajukan banding dan meminta salinan putusan untuk membuat memori banding. "Kami secara tegas menyatakan banding, kami butuh salinan putusan, mohon salinan putusan dipercepat supaya kami bisa membuat memori banding dengan sempurna," kata Pengacara Karen, Susilo Aribowo.

Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009 saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.

Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement