REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni mendatang. Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatnya untuk persidangan sengketa Pilpres di MK. Saat ini pihaknya tinggal menunggu nomor registrasi perkara secara resmi.
"Jadi memang kami masih menunggu nomor registrasi perkara yang akan dikeluarkan oleh kepaniteraan MK," kata Ade di Posko TKN Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (10/6).
Ade menjelaskan, setelah nomor registrasi perkara teregistrasi, Tim Hukum TKN akan mendaftarkan surat kuasa pihak terkait di MK. Selain itu, rencananya tim hukum TKN juga akan mendaftarkan surat kuasa untuk pendamping sidang.
"Pendamping ini terdiri dari para sekjen partai koalisi, TKN, bisa dari direktrorat saksi, ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan persidangan di MK nanti," ujarnya.
Ade menambahkan, direktorat hukum TKN juga telah membentuk tim kecil untuk mengantisipasi kemungkinan dan kebutuhan yang akan dibutuhkan dalam persidangan MK nanti. Selain itu, sebanyak empat komponen juga akan disiapkan oleh Tim Hukum TKN, di antaranya dari partai-partai pendukung koalisi, direktorat advokasi dan hukum, tim dari Yusril Ihza Mahendra, serta para advokat lawyer yang dianggap profesional yang ingin bergabung membantu sengketa pilpres.
"Terdiri dari jumlahnya 33 lawyer dari empat komponen itu yang masuk tim kuasa hukum dari empat itu. Nama-namanya besok kami sampaikan, kami belum bisa menyampaikan karena belum resmi," tuturnya.