Senin 10 Jun 2019 13:52 WIB

Gubernur Sumbar akan Beri Sanksi ASN yang tidak Masuk Kerja

Gubernur Sumbar memimpin apel pertama di kantor halaman Gubernur.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
Foto: Humas Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang tidak hadir atau masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama pasca cuti bersama dan libur Lebaran Idul Fitri 1440 H. Menurut Irwan tidak ada alasan bagi ASN termasuk pegawai kontrak di lingkup Pemprov Sumbar untuk tidak hadir di hari pertama kerja. Kecuali ASN dan tenaga honorer tersebut tidak hadir mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter.

"ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dan menambah liburnya, di kenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Irwan saat memimpin apel pagi usai masuk pertama cuti bersama lebaran Senin (10/6) di halaman kantor Gubernur Sumbar di Padang.

Baca Juga

Gubernur menyebut setelah libur dan cuti bersama selama lebaran, ASN dan semua pegawai honorer di lingkup Pemprov Sumbar harus kembali melaksanakan tugas-tugas sebagai abdi negara sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Harusnya setelah melewati Ramadhan dan Idul Fitri kemarin menurut Irwan semua pegawai memiliki semangat baru dalam bekerja.

Pelaksanaan apel pertama pascalebaran ini menurut Gubernur bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan semua pegawai.

Irwan juga memerintahkan agar Organisasi Perangkat Daerah agar bertanggung jawab terhadap pegawainya masing-masing. Bila ada pegawai yang tidak disiplin segera dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk diberikan sanksi.

"Bekerjalah sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggungjawab, serta memanfaatkan waktu kerja dengan baik, terutama bagi instansi yang memberikan pelayanan kepada msyarakat, serta jadilah pegawai yang berprestasi,” ujar Irwan Prayitno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement