Senin 10 Jun 2019 10:05 WIB

ASN Bolos, Mendagri Beri Sanksi Pemotongan Tunjangan

ASN yang bolos tanpa alasan juga akan diskorsing selama tiga hari.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan kerja bagi mereka yang membolos.

"Dalam apel upacara bendera pagi ini, sebagai inspektur upacara, saya menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dan tidak ikut apel bendera pagi ini tanpa alasan yg bs dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/6).

Sanksi tersebut berupa surat peringatan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri dan pemotongan tunjangan kinerja. Selain itu, ASN yang membolos juga akan diskorsing selama tiga hari. 

Tjahjo menegaskan hal ini dilakukan agar para ASN mematuhi disiplin kerja.  "Untuk menegakkan disiplin kerja ASN di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," tegas Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement