Ahad 09 Jun 2019 14:50 WIB

Kemenhub Beri Peringatan Keras Soal Balon Udara

Balon udara bisa membahayakan penerbangan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara pada Ahad (17/6).
Foto: dok. Polres Ponorogo
Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara pada Ahad (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Keberadaan balon-balon udara liar milik masyarakat mulai meresahkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan akan mengambil jalur hukum mengingat itu membahayakan penerbangan.

Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Rudi Richardo, mengaku prihatin atas kondisi itu. Sebab, masih banyak balon-balon udara yang dapat terlihat dari pesawat.

Baca Juga

"Balon-balon udara yang melintas di wilayah udara tersebut dapat membahayakan penerbangan," kata Rudi saat ditemui di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Ahad (9/6).

Saat ini, sudah cukup banyak laporan yang sudah disampaikan pilot terkait balon-balon udara yang lepas. Terlebih, ada Peraturan Menteri Perhubungan soal tata cara pengoperasian balon udara.

Untuk itu, mulai sekarang, Kemenhub akan langsung berkoordinasi dengan Polisi. Utamanya, Polres Wonosobo dan polres-polres yang lokasinya banyak jadi lokasi pengoperasian balon udara.

Koordinasi diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam melakukan penegakan hukum. Ia menekankan, pengoperasian balon udara sudah menimbulkan permasalahan terhadap kemasyarakatan.

Misal, lanjut Rudi, rumah terbakar. Selain itu, tentu dalam area pengoperasian yang secara luas tersebut ada kemungkinan kejadian-kejadian yang dapat mengganggu penerbangan.

"Kami berharap proses penegakan hukum pelanggaran kelalaian atau kesengajaan yang menimbulkan kerugian materi, cacat/meninggalnya orang, membahayakan operasion penerbangan dapat dilakukan penegakan hukum secara tepat," ujar Rudi.

Ia menilai, memang ada hukum umum dan hukum khusus yang berlaku. Terkait balon-balon udara liar ini, hukum umumlah yang akan terus disamakan persepsi Kemenhub dan Polisi.

Utamanya, dalam pengoperasian masuk dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan. Artinya, akan melanggar Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Kami akan segera menindaklanjuti operasi penegakan hukum, ancaman hukuman pidana tiga tahun, kita akan lakukan tindakan tegas karena membahayakan keselamatan penerbangan." kata Rudi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement