REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Kementerian Perhubungan menyebutkan, masyarakat yang menerbangkan balon udara dalam tradisi tahunan merayakan Idul Fitri, khususnya di Pulau Jawa, turun. Ia mengatakan ini menyusul sosialisasi terus-menerus tentang kegiatan itu bagi penerbangan.
"Memang masih ada laporan masyarakat yang menerbangkan balon udara, tapi jumlahnya tahun ini kami dapat laporan ada 37 balon udara. Kalau tahun lalu ada laporan 90 balon udara," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Pramesti saat meninjau Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, untuk mengevaluasi angkutan mudik dan balik Lebaran 2019, Sabtu (8/6).
Balon udara berukuran besar, bisa berdiameter hingga 10 meter, itu dibuat secara tradisional. Balon-balon udara yang berisi udara panas hasil pembakaran bahan bakar ini sangat membahayakan penerbangan udara.
Sebab, ketinggiannya bisa mencapai ketinggian jelajah penerbangan, yaitu sekitar 28.000 kaki dari permukaan laut, dengan arah dan kecepatan yang tidak terduga. Dunia penerbangan internasional juga menyorot khusus tentang hal ini.
[Ilustrasi] Java Balloon Festival di Pekalongan, Jawa Tengah, tahun lalu. (ANTARA)
Ia mengatakan, Kemenhub berharap masyarakat, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang memiliki tradisi tahunan untuk merayakan Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara ukuran besar agar mematuhi aturan berlaku sehingga tak membahayakan penerbangan. Selama ini, katanya, Kementerian Perhubungan bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga kecamatan bersama TNI-Polri terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan balon udara bagi penerbangan.
Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. "Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, kegiatan tersebut sangat membahayakan dan ada ancaman pidana," kata dia.
Selain itu, sesuai UU Nomor 1/2009 pasal 411 menyatakan, pihak yang melanggar dapat dikenakan maksimal kurungan dua tahun dan denda Rp 500.000.000.
Untuk mengakomodasi tradisi masyarakat menerbangkan balon udara, akan dilakukan festival yang telah dijadwalkan dengan tempat dan waktu yang telah ditetapkan. Misalnya, pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo (Jawa Timur) dan Pekalongan(Jawa Tengah). Sedangkan 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo, Jawa Tengah.