REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Total penumpang kereta api di wilayah Daop 2 pada H+2 atau Kamis (6/6) sebanyak 84.302 penumpang. Jumlah tercapai 113 persen atau naik 13 persen dibanding tahun 2018 sebanyak 64.648 penumpang.
Menurut Manager Humas Daop 2, Noxy Citrea, kumulatif penumpang KA Utama sampai hari H+2 sebanyak 188.852 penumpang tercapai 131 persen atau naik 31 persen dibanding tahun 2018 sebanyak 144.620 penumpang.
"Kumulatif penumpang KA Lokal sampai pada hari H2 sebanyak 538.007 penumpang tercapai 105 persen atau naik 5 persen dibanding tahun 2018 sebanyak 511.554 penumpang," ujar Noxy kepada wartawan, Jumat (7/6).
Noxy mengtakan, kumulatif penumpang KA Utama dan KA Lokal sampai sampai hari H2 adalah 726.859 penumpang tercapai 111 persen atau naik 11 persen dibanding tahun 2018 sejumlah 656.174 penumpang.
KA Eksekutif, kata dia, sebanyak 7.150 penumpang tercapai 141 persen atau naik 41 persen dibanding 2018 sebanyak 5.066 penumpang. Sedangkan KA Bisnis 1.044 penumpang atau tercapai 59 persen dibanding tahun 2018 sebanyak 1.782 penumpang.
Untuk KA Ekonomi, kata dia, sebanyak 11.822 penumpang tercapai 147 persen atau naik 47 persen dibanding tahun 2018 sebanyak 8.057 penumpang.
Total jumlah penumpang KA Utama, menurut Noxy, pada hari H2 adalah 20.016 penumpang tercapai 134 persen atau naik 34 persen dibanding 2018 sebanyak 14.905 penumpang.
"KA Lokal 64.286 penumpang tercapai 107 persen atau naik 8 persen dibanding tahun 2018 sebanyak 58.743 penumpang," katanya.
Noxy mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan langkah-langkah penyesuaian seputar layanan tiket kereta api. Hal ini dilakukan, dalam rangka perbaikan (maintenance) sistem ticketing. Karena ada maintenance maka pemesanan tiket kereta api Jarak Jauh dan menengah untuk keberangkatan 1 Agustus dan seterusnya belum bisa dilayani di semua channel pemesanan.
"Pemesanan untuk keberangkatan 1 Agustus dan seterusnya baru bisa dilayani pada 1 Juli 2019," katanya.
Menurut Noxy, penyesuaian selanjutnya yakni proses pembatalan tiket pada tanggal 1-31 Juli 2019 hanya bisa dilakukan secara manual di loket stasiun pembatalan. Selanjutnya pengambilan bea atas transaksi pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan secara tunai pada H+30 setelah tanggal pembatalan di stasiun yang disepakati.
"Adapun untuk proses ubah jadwal tiket (reschedule) dengan tanggal keberangkatan tanggal 1 Agustus 2019 dan seterusnya hanya bisa dilakukan di loket stasiun," katanya