Jumat 07 Jun 2019 14:14 WIB

Sepeda Motor Masih Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas Jatim

Penindakan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut sebanyak 10.422 kasus.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agung Sasongko
sepeda motor ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
sepeda motor ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengungkapkan adanya penurunan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Ketupat 2019 di wilayah Jawa Timur, pada H-7 hingga hari H lebaran 2019. Penindakan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut sebanyak 10.422 kasus. Turun 23 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 13.457 kasus.

Barung mengatakan, dari semua kasus, yang dilakukan penindakan pelanggaran dengan teguran sebanyak 6.826 kasus. Turun 9 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 7.496 kasus. "Sementara yang dilakukan penilangan 3.496 kasus. Juga turun 40 persen dibanding tahun lalu yang sebanyak 5.961 kasus, pada periode sama," ujar Barung di Surabaya, Jumat (7/6).

Barung melanjutkan, Sepeda Motor masih mendominasi pelanggaran lalu lintas di Jawa Timur. Ada 2.888 kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan sepeda motor pada periode tersebut. Namun demikian, angka tersebut menurun 42 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 5.016 kasus pelanggaran melibatkan sepeda motor.

Sementara, kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan mobil penumpang pada periode tersebut, mencapai 410 kasus. Turun 29 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 575 kasus. Pun kasus pelanggaran yang melibatkan mobil barang yang turun 22 persen dibanding tahun sebelumnya. Ada 269 kasus yang melibatkan mobil barang, sementara tahun lalu mencapai 344 kasus.

"Hanya pelanggaran yang melibatkan mobil bus yang mengalami peningkatan 12 persen dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini ada 28 kasus, sementara tahun lalu hanya 25 kasus," ujar Barung.

Barung juga mengungkapkan jenis pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara. Pelanggaran tidak menggunakan helm SNI menjadi yang terbanyak dilakukan. Pada periode tersebut prlanggaran tidak menggunakan helm SNI mencapai 700 kasus. Turun 29 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 980 kasus.

Kemudian, lanjut Barung, pelanggaran lalu lintas karena pengendara yang di bawah umur mencapai 504 kasus. Angka tersebut turun 27 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 691 kasus. Selanjutnya, pelanggaran melawan arus mencapai 345 kasus, atau turun 12 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 394 kasus.

Barung menambahkan, pelanggaran muatan juga mengalami penurunan sebesar 44 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada periode tersebut, jumlah penggaran muatan mencapai 89 kasus, dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 158 kasus. Pelanggaran karena berkendara sambil menggunakan HP juga menurun 80 persen. Yakni dari 54 kasus di tahun sebelumnya, menjadi 11 persen tahun ini.

"Hanya pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman yang mengalami peningkatan. Ada 166 kasus pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, atau naik sekitar satu persen dari tahun lalu yang 165 kasus," ujar Barung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement