Jumat 07 Jun 2019 06:12 WIB

Pemudik Diimbau tak Gunakan Bahu Jalan untuk Beristirahat

Bahu jalan hanya boleh digunakan untuk kondisi darurat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andri Saubani
Pemudik lokal bersama keluarganya menyantap hidangan di bahu jalan di jalur mudik selatan, Rabu (5/6) sore.
Foto: Umar Mukhtar
Pemudik lokal bersama keluarganya menyantap hidangan di bahu jalan di jalur mudik selatan, Rabu (5/6) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pemudik tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat istirahat kecuali dalam kondisi darurat. Dia menuturkan jika pemudik ingin istirahat maka dapat memilih alternatif tempat istirahat yang lain.

"Bisa keluar dari tol dan singgah beristirahat di kota-kota yang dilalui," kata Budi usai meninjau kesiapan atus balik di Terminal Kampung Rambutan, Kamis (6/6).

Budi menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan juga pada arus balik Lebaran Idul Fitri 1440 H. Dia menilai, dengan tidak berhenti di bahu jalan dapat menghindari kemacetan lalu lintas di dalam ruas tol.

Selain itu, Budi mengharapkan pemudik yang menggunakan angkutan bus agar memilih kendaraan yang telah lulus uji kelaikan. Dia memaatikan Kemenhub sudah meminta kepada kepolisian untuk menindak langsung bus yang tidak laik jalan namun tetap beroperasi.

“Penumpang kalau lihat bus mesti ada stiker (lulus) ramp check-nya kalau tidak ada saya minta tolong kepada polisi ditilang saja jangan boleh jalan,” ungkap Budi.

Dia juga menghimbau Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Kepolisian di daerah untuk mengawasi jalur-jalur perlintasan yang bisa dilalui bus. Budi meminta jangan sampai jalur yang bukan diperuntukkan bus dipaksakan dilewati bus karena bisa mengakibatkan kecelakaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement