REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal berharap tidak ada lagi orang yang ditangkap karena menyebarkan berita hoaks melalui media sosial di wilayah hukumnya.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi penyebaran ujaran kebencian, hoaks, ajakan makar dan lainnya di media sosial karena itu akan ditindak tegas," kata dia selepas pawai malam takbiran di Padang, Senin (5/6).
Hal itu diungkapkannya setelah Polda Sumbar menangkap seorang dokter hewan berinisial SY (50) yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks, isu SARA dan makar melalui aplikasi facebook.
Menurut dia, pelaku tersebut saat ini masih diproses secara hukum dan masih dalam pemeriksaan Polda Sumatera Barat. "Jangan ada lagi yang seperti itu," katanya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap seorang dokter hewan, Sy (50) yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks, isu SARA, dan makar melalui aplikasi Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra mengatakan, pelaku ini ditangkap pada Senin (3/6) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Tanjung Pati KM 7 Kabupaten 50 Kota.
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima pengaduan masyarakat terkait akun facebook atas nama drh Sy membuat postingan yang diduga berisikan hoaks serta penghinaan terhadap lembaga negara," kata dia.
Dia menerangkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara memposting atau membuat konten di Fcebook hanya iseng saja. Postingan itu bertujuan untuk menarik perhatian pengguna media sosial lainnya agar tertarik membaca unggahannya dan menyukai serta menyebarluaskannya.
"Postingan ini disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 menyukai, dan komentar 1.000. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya," kata dia. Dirinya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Mei 2019.