Senin 03 Jun 2019 18:41 WIB

Soal Hasil Pilpres, Maruf: Ada Kawin Gantung

Maruf menyebut kemenangannya masih digantung karena menunggu keputusan MK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) berbincang dengan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin (tengah) saat melakukan pertemuan di kediaman Oesman Sapta Odang, kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (3/6/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) berbincang dengan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin (tengah) saat melakukan pertemuan di kediaman Oesman Sapta Odang, kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (3/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan jika kemenangannya di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 masih digantung. Ini menyusul adanya gugatan pemilu yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi ada kawin gantung, sekarang menangnya, menang digantung, masih menunggu keputusan MK," kata Ma'ruf Amin saat memenuhi undangan buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang di Kuningan Jakarta, Senin (3/6).

Baca Juga

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku bersyukur atas kemenangan yang diperolehnya bersama calon presiden (capres) Joko Widodo di Pilpres kali ini. Dia berharap, proses sengketa hasil pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat berjalan normal tanoa ada halangan.

Disaat yang bersamaan, Mustasyar Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) itu juga bersyukur Pilpres serta Pileg kali ini telah berjalan dengan aman dan tentram. Meskipun, diakuinya, masih ada sedikit gangguan dalam perhelatan Pilpres kali ini.

"Tapi saya yakin gangguan itu tidak akan merusak tatanan kehidupan bangsa dan negara," kata Ma'ruf lagi.

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi KPU mendapati pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengantongi suara terbanyak dalam pemilu 2019. Paslon 01 unggul dengan perolehan 55,5 persen berbanding 45,5 persen suara bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kubu 02 lantas menolak hasil tersebut dengan alasan Pemilu 2019 penuh dengan kecurangan sehingga memutuskan untuk membawa permasalahan itu ke MK. Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan, BPN meminta MK untuk menyatakan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement