Sabtu 08 Jun 2019 04:31 WIB

KPU Gunung Kidul Tetapkan Caleg Terpilih Awal Juli

Libur Lebaran dan menunggu surat registrasi gugatan di MK jadi alasannya.

Ilustrasi Pemilu 2019
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemilu 2019

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merencanakan pemenetapan calon anggota legislatif pemenang Pemilu 2019 pada awal Juli. Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, mengatakan rencana awal penetapan dilaksankaan pada 20 Juni mendatang. Namun karena ada libur Lebaran dan menunggu surat registrasi gugatan di Mahkamah Konstitusi, maka pengumuman dilaksakanan pada awal Juli.

"Mundurnya penetapan caleg terpilih sangat situasional karena menyangkut masalah gugatan hasil pemilu di MK. Selain itu, libur lebaran juga memberikan pengaruh sehingga penetapan tidak sesuai dengan jadwal yang disusun sejak awal," kata Ruslan Hani, belum lama ini.

Baca Juga

Ia mengatakan informasi terakhir, tidak ada caleg dari Kabupaten Gunung Kidul yang mendaftarkan gugatan ke MK. Meski demikian, KPU Gunung Kidul tidak bisa langsung menetapkan caleg terpilih.

Pada saat register ini keluar maka akan terlihat daerah mana saja yang terdapat sengketa hasil pemilu. Menurut dia, hasil register ini bisa dijadikan dasar untuk penetapan caleg terpilih bagi daerah-daerah yang tidak memiliki masalah dengan hasil pemilu. "Penetapan masih harus menunggu registrasi masalah gugatan di MK yang rencananya keluar pada 1 Juli," ujarnya.

Dia berharap mundurnya jadwal penetapan tidak dijadikan sebagai masalah. Dari sisi hasil partai politik sudah bisa menghitung perolehan kursi berdasarkan penetapan hasil suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU Gunung Kidul.

Penetapan caleg terpilih merupakan bagian dari tahapan pemilu. Setelah penetapan dilakukan, caleg terpilih diwajibkan untuk menyerahkan lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK. "LHKPN ini wajib diserahkan karena jika tidak, maka yang bersangkutan akan dicoret dari daftar pelantikan sebagai anggota DPRD," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Gunung Kidul Ari Siswanto mengaku tidak mempermasalahkan mundurnya jadwal penetapan caleg terpilih dari KPU. Menurut dia, dari sisi hasil pihaknya sudah dapat mengetahui jumlah raihan kursi di DPRD Gunung Kidul. "Penetapan merupakan kepastian dari hasil yang diperoleh dalam pemilu. Jadi, kami akan menunggu waktu penetapan tersebut," ujarnya.

Selain menunggu penetapan, partainya juga siap melengkapi berkas LHKPN sebagai salah satu syarat dalam pelantikan anggota DPRD 2019-2024. "Kalau saya pribadi sudah mengurus dan tinggal melampirkan. Sedang untuk caleg terpilih lain juga siap menyerahkannya. Kami berharap LHKPN tidak menghambat penetapan calon terpilih," ucap Ari.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement