Sabtu 01 Jun 2019 15:16 WIB

Romi Kembali Dibantarkan di RS Polri

Romi kembali mengeluh sakit dan dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Romi kembali mengeluh sakit dan dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur sejak Jumat (31/5). Romi dibantarkan karena membutuhkan rawat inap.

"RMY (Romahurmuziy) kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap sehingga RMY kembali dibantarkan per Jumat (31/5)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Sebelumnya, KPK pada Jumat (24/5) sempat memeriksa Romi di gedung KPK Jakarta setelah sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri. "Sehat, sehat kalau sekarang," ucap Romi saat tiba di gedung KPK, Jakarta (24/5).

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri selama satu bulan sejak Selasa (2/4) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis (2/5). Selanjutnya, Romi kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu (15/5).

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Romi.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5). Sementara untuk tersangka Romi saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement