Jumat 31 May 2019 23:10 WIB

Pengacara Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Soenarko

Mayjen TNI Purn Soenarko telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam menunjukkan barang bukti senjata api dan rompi anti peluru seusai menggelar konferensi pers perkembangan kondisi terkini keamanan nasional di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
[ilustrasi] Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam menunjukkan barang bukti senjata api dan rompi anti peluru seusai menggelar konferensi pers perkembangan kondisi terkini keamanan nasional di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi membantah jika mantan Mayjen TNI Purn Soenarko telah menyelundupkan senjata api untuk aksi 22 Mei. Tim yang tergabung dalam Advokat Senopati 08 itu meminta penangguhan penahanan Soenarko yang kini telah berstatus tersangka.

"Mayjen Purn. Soenarko tidak pernah memasukan, membuat menerima dan mencoba memperoleh senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," kata Anggota Advokat Senopati 08, Firman Nurwahyu di Jakarta, Jumat (31/5).

Firman mengatakan, Soenarko juga tidak pernah membawa atau mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan hingga mempergunakan senjata api M16 A1 maupun M4 Carbine. Dia mengatakan, Soenarko juga tidak pernah menyuruh orang atau terlibat kericuhan aksi massa pada 22 hingga 23 Mei lalu.

Dia mengatakan, tuduhan terhadap Soenarko telah mencoreng nama baiknya secara pribadi maupum pensiunan TNI. Lanjut dia, tuduhan yang dilontarkan kepada mantan danjen Kopassus itu adalah perbuatan yang tidak benar serta telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala dengan Nomor laporan LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019, dengan tuduhan Tindak Pidana Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1) dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Humisar mengatakan sebelumnya ia melihat video Soenarko yang viral di situs berbagi video, Youtube dan merasa resah atas pernyataan Soenarko di rekaman video tersebut. Pada Senin (20/5) malam, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko lalu dilanjutkan pemeriksaan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

Saat ini, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di rumah tahanan Militer Guntur. Sedangkan satu orang lain terduga yang ikut diamankan yaitu Praka BP juga ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Pada saat yang bersamaan tim kuasa hukum juga meminta aparat untuk melakukan penangguhan penanahan terhadap Soenarko.

"Jangan sampai dia nggak bisa lebaran bareng dengan keluarganya, orang dia juga nggak ngelakuin penyelundupan itu kok," kata Firman lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement