Jumat 31 May 2019 21:19 WIB

Pengacara Bantah Tuduhan Soenarko Selundupkan Senjata Api

Mayjen TNI Purn Soenarko telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eks Danjen Kopasus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap pada Senin (20/5) malam atas kasus dugaan penyelundupan senjata api jelang aksi 22 Mei 2019. Tim Kuasa Hukum Soenarko, dari Advokat Senopati 08, Zainal Abidin menyatakan membantah tuduhan tersebut.

“Dengan ini kami membatah, Mayor Jenderal TNI (purn) Soenarko dengan segala kapasitas yang melekat padanya, dan riwayat militer 33 tahun tidak pernah melanggar hukum maupun tidak pernah dihukum, dan tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara,” kata Zainal dalam konferensi pers di Hotel Century Park, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).

Baca Juga

Pernyataannya ini kata Zainal, sekaligus membantah bahwa Soenarko tidak pernah menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia. Serta tidak pernah membuat, menerima, tidak pernah menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, dan tidak pernah mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api atau amunisi atau suaru bahan apalagi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.

“Mayor Jenderal Soenarko tidak pernah melakukan, tidak pernah menyeluruh melakukan, tidak turut serta melakukan perbuatan atau terlihat kericuhan aksi 22 Mei itu. Sebagaimana surat penyidikan dari polisi,” kata dia.

Karenanya, ia mengaku prihatin dengan penangkapan yang telah dilakukan aparat terhadap purnawirawan TNI tersebut. “Mereka seumur hidupnya berjuang dan telah berkorban jiwa raga demi NKRI sebagaimana janji prajurit komando dan mereka para purnawirawan TNI-Polri tidak mungkin melanggar janji,” tegasnya.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menduga senjata yang dimiliki Soenarko bukan hasil selundupan, melainkan berasal dari rampasan perang. Pernyataan Ryamizard ini menanggapi kepemilikan senjata ilegal oleh Soenarko yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menhan memandang, tidak mengherankan Soenarko memiliki senjata tersebut lantaran eks Danjen Kopassus tersebut kerap kali terjun ke medan perang. Menurutnya, bisa-bisa saja senjata yang dimiliki Soenarko merupakan hasil rampasan perang.

"Bukan penyeludupan ya, senjata sudah ada itu. Kan dia perang terus itu orang, Timtim (Timor Timur), di Aceh, mungkin senjata rampasan di situ," kata Menhan di Istana Negara, Rabu (29/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement