REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui tim operasi gabungan (Opsgab) Satpol PP dan Bakesbangpol kembali menyita 3.051 botol minuman keras (miras). Ribuan temuan botol miras ini berasal dari sejumlah titik yang masuk dalam operasi, pada Rabu malam (29/5) lalu.
Tidak hanya Satpol PP dan Bakesbangpol, Opsgab juga melibatkan TNI/Polri. "Di-backup oleh TNI-Polri guna ciptakan kondisi yang diikuti sekitar 35 orang," kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/5).
Menurut Priyadi, Opsgab sengaja digelar untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib selama Ramadhan dan menjelang lebaran. Hal ini juga telah sesuai dengan surat edaran Wali Kota Malang tentang bulan suci Ramadhan.
Adapun beberapa titik yang disasar timnya antara lain Warung Cak Miskan di Jalan Terusan Dieng Atas, Sukun, Kota Malang. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengecekan toko dan gudangnya.
Tim selanjutnya melakukan kegiatan serupa di Toko Surya, Jalan Velodrome Barat, Kedungkandang Kota Malang. "Dan dilanjutkan pemeriksaan dan pengecekan toko dan gudang toko," tambah dia.
Dari hasil operasi ini, Priyadi berhasil menyita 3.051 botol miras. Ribuan miras ini terdiri dari golongan A hingga C tanpa izin.
Lebih detail, sebanyak tiga ribu miras tak berizin disita dari Gudang Warung Cak Miskan di Terusan Dieng Atas Kecamatan Sukun. Sementara di Toko Surya sekitar 51 botol minuman keras. Puluhan miras ini termasuk dalam golongan A sampai C yang belum berizin. "Saat ini barang yang disita diamankan oleh Bea Cukai Malang," tambahnya.
Wilda Fizriyani