REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menerima 27 laporan perusahaan yang melanggar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Afriandi, hingga Kamis (30/5) baru satu perusahaan saja yang menyelesaikan pembayaran THR nya.
"Kami ini update terus ya, menurut laporan ada satu perusahaan yang hari Rabu (29/5) sudah membayarkan," ujar Ade saat dihubungi, Kamis (30/5).
Ade menjelaskan, Disnakertrans Jabar menerima 30 laporan soal THR. Yakni, perusahaan yang dilaporkan sebanyak 26, satu rumah sakit dan tiga instansi pemerintah. "Jadi, 27 yang dilaporkan itu bukan perusahaan semua. Ada satu rumah sakit swasta di Karawang dilaporkan juga," katanya.
Ade mengatakan, semua petugas pengawas ketenagakerjaan sudah dibagi tugas berdasarkan laporan yang diterimanya. Saat ini, mereka masih dalam proses verifikasi dan klarifikasi. Jadi pihaknya belum dapat laporan tindak lanjutnya seperti apa. "Setelah verifikasi langsung dilakukan pemeriksaan. Nanti keluar nota pemeriksaan pertama," katanya.
Nantinya, kata dia, kalau terjadi pelenggaran isinya akan bersifat keharusan. Tim akan melihat penyebab belum terbayarkannya apa, ditemukan kondisi seperti apa dan perintah ke pengusahanya seperti apa.
"Nah di nota pemeriksaan pertama ini akan ditentukan pembayaran THR sesuai aturan Permenaker harus dilakukan sebelum hari raya, kalau tak bisa kenapa? Apa karena kondisi kesulitan keuangan atau bagaimana," katanya.
Nantinya, kata dia, kalau belum diselesaikan juga maka ada pemeriksaan kedua. Ini dilakukan, untuk menentukan arah pelanggarannya atau karena ada kesulitan. "Pembahasannya nanti tri partid . Kalau kesulitan keuangan pun, tetap tak menghilangkan THR buruh, hanya pembayarannya tertunda," katanya.
Ade mengaku, hingga Rabu malam (29/5), pihaknya masih menerima laporan terkait permasalahan THR ini. Ia menerima pengaduan dari seorang dosen yang mengajar di perguruan tinggi swasta di Kota Bandung yang tak mendapatkan THR. "Dosen juga kan pegawai, tetap harus dapat THR sebagai haknya. Tapi, laporannya belum resmi pengaduan baru ngobrol-ngobrol," katanya.
Ade menegaskan, pejabat pengawas ketenagakerjaan begitu menerima laporan langsung bekerja dan visitasi . Bahkan, pengawas ketenagkerjaan tak libur atau cuti. Karena menyelesaikan pengaduan tak mudah. Sering kali, HRD di sebuah perusahaan, mengaku tak ada masalah saat dikonfirmasi tentang laporan tersebut. Padahal, tim menerima laporan resmi.
"Tahun ini, laporan soal THR lebih banyak karena pengaduannya bisa lewat telepon email, WA. Kami membuka ruang lebih luas," katanya.
Perusahaan yang menyelesaikan THR tersebut, kata dia, baru bisa diketahui berapa banyak yang menyelesaikan pada Jumat (31/5) ini. "Besok (Jumat, Red) baru bisa ketahuan jumlahnya. Kan rata-rata perusahaan garmen besok libur jadi THR harus dibayarkan hari terakhir bekerja sebelum libur," katanya.