REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Bupati Bantul Suharsono tidak melarang aparatur sipil negara (ASN) di pemkab setempat menggunakan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri. Menurutnya langkah tersebut diambil sebagai bentuk kelonggaran bagi para ASN untuk memudahkan mereka merayakan Lebaran.
"Kalau (kebijakan) saya seperti tahun kemarin saja, silakan pakai mobil dinas untuk berlebaran dengan keluarga," katanya pada Kamis (30/5).
Menurut dia, kebijakan tersebut sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, penggunaan mobil dinas untuk mudik hanya diizinkan untuk wilayah terbatas. Mudik dengan mobil dinas hanya dibolehkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) seperti Kebumen, Purwokerto, Solo.
Mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik ke luar wilayah tersebut apalagi sampai Jakarta atau luar Jawa. "Saya kasih kelonggaran. Silakan dimanfaatkan mobil dinas yang penting tidak dibawa ke Jakarta karena jauh namun ke dekat-dekat saja wilayah DIY-Jawa Tengah," katanya.
Bupati juga mengatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu juga untuk mempermudah bagi keluarga ASN yang tidak memiliki kendaraan roda empat. Mudik tanpa mobil bisa membuat keluarga kerepotan.
Suharsono mengatakan hingga saat ini juga belum menerima surat edaran dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. "Kecuali nanti ada peraturan dari Gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas, nah itu baru tidak boleh. Tetapi dari provinsi aturannya menyesuaikan kabupaten, aturan itu duluan saya jadi kebijakan saya seperti itu," katanya.
Suharsono berpesan ASN yang mudik menggunakan mobil dinas harus lebih berhati-hati saat berkendara. ASN juga bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kendaraan selama di perjalanan.
Dengan demikian, jika ada kerusakan mobil karena mudik maka ASN itu harus bertanggung jawab memperbaiki. Operasional bahan bakar minyak (BBM) juga menggunakan uang sendiri bukan uang perjalanan dinas.