Kamis 30 May 2019 07:12 WIB

Pemkot Bandung akan Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Perda tentang pengawasan minuman beralkohol di Kota Bandung akan dievaluasi

Minuman Beralkohol
Foto: Republika/Prayogi
Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat regulasi tentang peredaran minuman beralkohol (minol) melalui konsultasi dengan DPRD setempat. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku prihatin dengan banyaknya jumlah minuman beralkohol yang terjaring razia oleh Polrestabes Bandung.

"Kita hari ini bisa memusnahkan barang bukti minuman beralkohol meskipun cukup prihatin dengan jumlah yang besar, hampir 39 ribu barang yang dimusnahkan, dan tadi menurut laporan ada yang beberapa diperoleh pada saat operasi dilakukan di bulan suci Ramadan," kata Yana pada agenda pemusnahan minol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (29/5).

Baca Juga

Pada pemusnahan tersebut, sebanyak 39.120 botol kaca berisi minuman beralkohol digilas oleh alat berat. Ada pula 216 jerigen berisi tuak. Satu jerigen berisi 30 liter tuak, sehingga seluruhnya menjadi 645 liter. Polisi juga memusnahkan 239 botol berisi miras oplosan.

Dengan demikian, Yana ingin Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dievaluasi dan ditingkatkan kapasitasnya.

"(Padahal) Perda ini sudah mengatur zonasinya, dimana saja yang boleh, usianya, sudah diatur dengan ketat. Tapi ternyata tadi jumlah yang dimusnahkan cukup besar, jadi masih cukup tinggi peredarannya. Dengan kejadian ini, nanti pemerintah kota mengatur peredaran ini lebih ketat," jelas dia.

Dia berharap peredaran minol bisa lebih diperketat, mengingat penggunaan minol bisa menyebabkan gangguan kamtibmas dan kriminalitas terkait penyakit masyarakat. "Perda kita lebih mengatur lebih ketat peredaran minuman beralkohol ini karena minuman ini bisa jadi pemicu kelompok masyarakat melakukan tindakan kejahatan," katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan barang bukti minol tersebut merupakan hasil razia pihaknya beserta jajaran Polsek dan Satpol PP berkat informasi dari masyarakat. Kegiatan tersebut digelar demi menciptakan Kota Bandung yang kondusif dalam menghadapi perayaan lebaran.

"Apabila masih ditemukan informasi pedagang penjual minuman beralkohol yang ilegal, saya mohon agar diinformasikan pada kepolisian dan akan ditindak sesuai dengan mekanisme hukum supaya minuman beralkohol ini tidak dikonsumsi oleh masyarakst kemudian berdampak pada masalah sosial lainnya," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement