Rabu 29 May 2019 22:11 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Mataram

Tiga ruangan Kantor Imigrasi Mataram digeledah penyidik KPK.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andri Saubani
KPK melakukan penggeledahan ruangan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Rabu (29/5) malam.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
KPK melakukan penggeledahan ruangan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Rabu (29/5) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram pascakejadian operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/5). Seorang petugas keamanan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jay, mengatakan proses penggeledahan dilakukan sekira siang menjelang sore.

Jay menyampaikan terdapat tiga ruangan tersegel yang digeledah ialah ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, ruangan Kepala Seksie Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram Yusriansyah Fazrin, dan ruangan PPNS Kantor Imigrasi Mataram Ayyub Abdil Muqsith.

"Dari siang menjelang sore (penggeledahan), ini baru selesai," ujar Jay kepada Republika di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Rabu (29/5) malam.

Pantauan Republika, KPK sempat keluar dan membawa dua buah kardus dan satu koper ke dalam dua mobil berwarna hitam pada pukul 21.20 WITA. Kemudian, para petugas KPK kembali keluar dan membawa satu koper berwarna biru serta meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram pada pukul 22.03 WITA.

Jay menyampaikan layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sendiri tetap berjalan normal pada hari ini. "Layanan untuk para pemohon tetap berjalan seperti biasanya," kata Jay.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin tinggal dua warga negara asing di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya sejak Senin (27/5) hingga Selasa (28/5) tim satgas KPK melakukan tangkap tangan terhadap tujuh orang di Mataram, NTB.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kepala Seksie Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin, serta Direktur ‎PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat. "KUR (Kurniadie) dan YRI (Yusriansyah Fazrin) ditetapkan sebagai tersangka penerima (suap‎)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/5).

Sementara, Liliana Hidayat dijerat sebagai pemberi suap. Liliana selain menjabat Direktur PT Wisata Bahagia juga tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer Lombok.

Dalam tangkap tangan, tim Satgas KPK menciduk tujuh orang dalam OTT tersebut. Namun sisanya masih berstatus saksi sampai saat ini. Alexander menjelaskan bahwa suap perkara ini senilai Rp 1,2 miliar‎.

Adapun dua WNA, berinisial BGW dan MK. Keduanya bekerja Wyndham Sundacer Lombok. Padahal keduanya hanya menggunakan visa sebagai turis biasa. "PPNS imigrasi setempat menduga dua WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian‎," kata Alexander.

Saat ini, keduanya telah dikembalikan ke negaranya masing-masing. Satu dipulangkan ke Singapura dan satu lainnya dipulangkan ke Australia. Menurut Alexander, KPK juga sudah melaporkan ke pihak berwenang di dua negara tersebut, agar kedua Warga Negara mendapatkan hukum yang sesuai karena telah melakukan suap.

"KPK sangat menyesalkan perkara seperti ini terjadi karena semestinya aparat penegak hukum di lmigrasi memberikan contoh yang baik bagaimana hukum ditegakkan. Posisi Imigrasi yang akan berpengaruh dengan bagaimana pihak luar melihat Indonesia semestinya juga menjadi pertimbangan dalam bersikap. Dalam perkara ini, kami menemukan dugaan kewenangan Penyidikan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pejabat di lmigrasi setempat," tegas Alex.

Atas perbuatannya, Yurniadie dan Yustiasnyah disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Liliana dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement