Rabu 29 May 2019 17:07 WIB

Jaksa KPK Sebut Menag Lukman Hakim Terima Rp 70 Juta

Penerimaan Rp 70 juta oleh Lukman Hakim terungkap dalam dakwaan Haris Hasanuddin.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, disebut menerima Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Uang itu diterima Lukman atas bantuannya sehingga Haris bisa menduduki jabatan tersebut.

"Pada 1 Maret 2019, terdakwa Haris bertemu dengan Menteri Agama Lukman,Hakim Saifuddin, di Hotel Mercure, Surabaya,dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim oleh karana itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Saifuddin, sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5).

Baca Juga

Hal itu disampaikan JPU KPK dalam surat dakwaan Hasanudin. Ia didakwa memberikan suap sejumlah Rp 325 juta kepada Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan non-aktif yang juga anggota DPR 2014-2019, Romahurmizy alias Romi.

Lukman juga menerima uang pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, sejumlah Rp 20 juta melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan. Uang Rp 70 juta itu diberikan kepada Lukman  karena sudah membela Haris untuk tetap dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara mengirim surat ke menteri agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi, karena dua peserta yang lolos seleksi yaitu Haris dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016. Atas temuan itu, KASN merekomendasikan menteri agama membatalkan kelulusan kedua orang itu.

Pada 6 Januari 2019, Haris kembali mendatangi rumah Romi di Jakarta Timur dan memberikan uang Rp 250 juta agar membantu pengangkatannya sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. "Selanjutnya Romi menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Romi itu selanjutnya disetujui Lukman Hakim," kata jaksa.

Lukman kemudian memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Ahmadi,agar memasukkan Haris dalam tiga besar peringkat terbaik yang akan dipilih menteri agama. Padahal, berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Haris berada pada peringkat keempat.

Panitia seleksi yang terdiri atas Abdurrahman Mas'ud, Khasan Effendy, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono, lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Lukman itu. Panitia seleksi kemudianmengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Haris, Moch Amin Machfud, dan Moh Husnuridlo.

KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Kholis agar Lukman membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris dan Anshori di tahap akhir seleksi. Menanggapi surat dari KASN, pada 28 Februari 2018, Lukman menanyakan kepada Ahmadi mengenai dasar pembatalan kelulusan Haris.

Selanjutnya, Ahmadi menjelaskan bahwa Haris baru menjalani hukuman selama 3 tahun padahal persyaratannya tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun. Namun, Lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Pada 1 Maret 2019, Lukman menghubungi Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum, Janedjri M Gaffar, untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. "Dalam pembicaraan itu, Lukman Hakim tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena terpenuhinya persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja, Janedri pun akan meminta sasaran kinerja pegawai kepada terdakwa," kata jaksa.

Nur Kholis, atas perintah Gaffar pun mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 yang meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Dengan pertimbangan, Haris telah menjalani huuman disiplin dan memiliki SKP baik dalam dua tahun berturut-turut.

"Pada 1 Maret, Nur Kholis menanyakan kepada Lukman Hakim mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat di lingkungan Kemenag dan Lukman Hakim mengirimkan melalui Whatapp 12 nama orang yang dipilih dan terdakwa dipilih Lukman untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur," jelas jaksa.

Haris pun kemudian dilantik sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim pada 5 Maret 2019 .

Lukman terakhir  diperiksa KPK pada Kamis (23/5). Saat itu ia mengaku dicecar ihwal uang yang ditemukan dari laci ruang kerjanya sejumlah Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS.

"Iya (uang di laci meja kerja) saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi. Pertama, dana operasional Menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya. Lalu juga sebagian dari honorarium yang saya terima saat saya memberikan kegiatan pembinaan, ceramah baik di internal Kementerian Agama maupun di luar Kementrian Agama," tutur Lukman di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/5).

Selain itu, lanjut Lukman, uang di dalam laci tersebut sebagian juga merupakan sisa dana perjalanannya, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun ke luar negeri. "Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi, yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya," terang Lukman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement