REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia diklaim sudah proaktif dalam memeriksa dugaan kekerasan aparat dalam aksi 22 Mei 2019. Polri menyatakan, bakal menindak anggota Brimob yang terbukti benar melakukan pidana.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo. Dia menuturkan, sanksi yang diterima anggota terbukti melakukan pelanggaran bisa berupa disiplin dan kode etik profesi. "Kalau nanti ada unsur pidana, ya pidana nanti," ujar Dedi Prasetyo, Rabu (29/5).
Dedi menjelaskan, Propam sudah sudah memeriksa sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian perkara. Polri juga mengklaim telah memeriksa orang yang disebut menjadi korban penganiayaan aparat. Dedi berjanji, nantinya Polri akan mengungkap hasil investigasi itu.
"Nunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu," kata jenderal bintang satu itu.
Dedi menambahkan, Polri juga menerima masukan dari berbagai lembaga masyrakat, misalnya Kontras yang melakukan investigasi terkait kerusuhan 22 Mei 2019 itu. Dedi meminta, bujti yang dimiliki masyarakat agar langsung diserahkan ke tim pencari fakta.
Maka dari itu, lanjut dia, kinerja investigasi kerusuhan yang menelan sejumlah korban jiwa itu lebih bersinergi. Dengan kerja sama itu, diharapkan menghasilkan investigasi yang komprehensif dengan pembuktian yang berdasar pada scientific crime investigation.
"Tidak boleh berdasarkan asumsi yang sepenggal-sepenggal, harus utuh. itu dalam menilai suatu peristiwa ya, peristiwa pidana atau yg lain, kalau sepenggal ini berbahaya, sangat rentan nanti digoreng oleh kelompok tertentu dijadikan nanti berita hoaks," papar Dedi.