Selasa 28 May 2019 20:37 WIB

Bawaslu Sebut Peserta Kampanye Belum Tertib Administrasi

Bawaslu sebut delapan parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Bawaslu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) menyebut para peserta pemilu 2019 masih belum tertib administrasi terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Berdasarkan catatan Bawaslu, hal tersebut juga dilakukan beberapa partai besar.

"Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, delapan parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Selasa (28/5).

Baca Juga

Partai-partai itu adalah PKB, Golkar, Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Demokrat dan PKPI. Fritz mengatakan, hal itu menyulitkan proses verifikasi LPPDK lebih mendalam.

Padahal, dia mengatakan, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu. Fritz mengtakan, kelengkapan yang dimaksud terkait dengan nomor kontak telepon dan (NPWP).

Hal serupa juga terjadi dalam LPPDK Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemangan Nasionnal (BPN). Fritz mengungkapkan, kedua tim sukses itu juga tidak tertib administrasi terkait identitas penyumbang yang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas dan NPWP.

Fritz mengatakan, terdapat 222 penyumbang perseorangan, tiga kelompok dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas dalam LPPDK pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Dia melanjutkan, LPPDK paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mencatat penyumbang perseorangan sebanyak 42 tidak memiliki identitas yang lengkap, 18 kelompok. Fritz mengatakan, paslon 02 tidak memiliki penyumbang badan usaha non pemerintah.

Frtiz mengatakan, meski lemah dari sisi kelengkapan administrasi, jika dinilai dari sisi kepatuhan peserta sudah mematuhi ketentuan perundang undangan. Dia mengungkapkan, peserta Pemilu kali ini juga sudah patuh dalam hal mengelola pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Dia melanjutkan, peserta sudah patuh dalam hal melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan patuh pada batasan sumbangan. Mereka, dia meneruskan, juga sudah patuh dalam menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan LPPDK.

"Soal batas waktu pelaporan kepada KPU, peserta juga patuh," katanya.

Fritz menyayangkan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan dana kampanye khususnya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dia mengatakan, ada kewajiban bagi Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk menyampaikan laporan kepada KPU di masing-masing tingkatan.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur sanksi jika tim kampanye tidak melaporkan dana kampanye di tingkat nasional kepada KPU RI," katanya.

Pelaporan dana kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu, PKPU PKPU Nomor 29 Tahun 2019 tentang Dana Kampanye Pemilu; dan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement