REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono mengatakan pemberlakuan pembatasan serta pelarangan iklan rokok di tempat publik dapat mempengaruhi perilaku merokok masyarakat. Misalnya, Kabupaten Kulon Progo yang menerapkan pelarangan iklan rokok di ruang publik berdampak pada menurunnya konsumsi rokok di daerah tersebut.
Selain itu, Anung menyebut biaya kesakitan pada penyakit yang berkaitan dengan konsumsi rokok juga menurun. "Kalau Kulon Progo, iklan punya pengaruh signifikan pada masyarakat miskin. Jadi iklan rokok ditiadakan di Kulon Progo dan dampaknya biaya kesakitannya turun yang harus ditanggung di daerah itu, jumlah rokok yang dikonsumsi menurun," kata Anung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5).
Meski hal tersebut tidak bisa disamakan di seluruh daerah yang menerapkan kawasan tanpa rokok dan juga pembatasan iklan rokok di tempat publik. Contoh lainnya Kota Bogor yang melarang iklan rokok tidak berdampak terlalu signifikan pada pengurangan konsumsi rokok di daerah tersebut.
Namun, tidak adanya iklan rokok di Kota Bogor malah menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari iklan di baliho yang menggantikan iklan rokok. "Billboard yang sudah disiapkan lebih banyak menghasilkan kalau tidak dipakai iklan rokok, karena iklan rokok kontraknya lama, sementara sekarang per event," kata Anung.
Kebanyakan daerah masih belum mau membatasi atau bahkan melarang iklan rokok di tempat publik karena berpotensi kehilangan pendapatan pajak dari iklan tersebut. Padahal, berdasarkan pengalaman yang telah dilaksanakan Kota Bogor hal tersebut malah sebaliknya.
Selain itu pemerintah juga sedang membahas mengenai pemberian insentif pada daerah yang melaksanakan KTR melalui dana alokasi khusus (DAK). Nantinya, pendapatan asli daerah yang hilang dari pajak iklan rokok akan dikompensasi dengan insentif tersebut.
Dia menargetkan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan pada 2020. "Kami selalu mendiskusikan pada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk bisa menjadi insentif di daerah. Karena bagi pemerintah daerah, iklan rokok mereka mendapatkan pendapatan asli daerah kalau bisa dikompensasi dengan dana alokasi khusus bisa lebih meminimalisasi itu, mudah-mudahan 2020," kata Anung.
Anung menyebut hingga saat ini ada 309 kabupaten dan kota yang telah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Namun dari sejumlah tersebut baru 29 daerah yang menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi yang melanggar KTR.