REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sejak meja pelayanan tambahan untuk pelaporan LHKPN dibuka KPK di Gedung ACLC sejak Rabu (22/5) hingga Senin (27/5) kemarin terdapat 685 tamu yang datang untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota legislatif terpilih. Sebagian besar pelapor sudah lengkap dan kemudian KPK menerbitkan tanda terima pelaporan LHKPN.
Namun, sambung Febri, terdapat beberapa pelapor yang belum melengkapi surat kuasa, sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap. Mengacu pada Peraturan KPU, maka tanda terima inilah yang akan disampaikan pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Layanan ini masih akan dilakukan sampai Rabu (29/5) besok di Gedung ACLC. Jadi, dipersilahkan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," kata Febri dalam pesan singkatnya, Selasa (28/5).
KPK juga telah mendapatkan surat dari KPU yang pada pokoknya KPU telah mengingatkan pada seluruh jajaran KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia agar tanda terima pelaporan LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018 yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU. Sehingga, jika calon anggota legislatif telah melaporkan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih.
Jika dihitung total keseluruhan Caleg yang telah melaporkan LHKPN sejak KPU menetapkan DCT tersebut sampai Senin (27/5) kemarin, terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor. Sekitar 74 persen diantatanya telah diberikan tanda terima pelaporan LHKPN, yaitu sebanyak 26.342 orang caleg dan sisanya sedang dalam proses.