Sabtu 08 Jun 2019 05:15 WIB

Kupang Bertekad Bebas Malaria

Jumlah kasus penyakit malaria turun sejak 2017.

Nyamuk Malaria
Foto: ABC News
Nyamuk Malaria

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2019 untuk menyukseskan program bebas penyakit malaria di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu.

"Pemerintah Kota Kupang telah menerbitkan perwali untuk menyukseskan program membebaskan Kota Kupang dari penyakit malaria. Kami sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan perwali ini," kata Penjabat Sekda Kota Kupang Yos Rera Beka di Kupang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang serius dalam mewujudkan tekad memberantas penyakit malaria, antara lain dengan menerbitkan perwali tersebut. Dia mengatakan peraturan wali kota itu akan menjadi pijakan bagi instansi terkait dalam melakukan berbagai upaya pemberantasan penyakit malaria di daerah tersebut.

Yos Rera Beka menjelaskan dukungan dan upaya pemerintah dalam melakukan eliminasi penyakit malaria telah terinci dalam peraturan wali kota. Kepala Bidang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kupang Sri Wahyuningsih mengatakan Peraturan Wali Kota Kupang terkait dengan upaya eliminasi penyakit malaria merupakan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam melakukan pemberantasan penularan penyakit tersebut.

"Perwali ini merupakan bentuk dukungan serius pemerintah dalam melakukan eliminasi penyakit malaria di Kota Kupang," kata dia.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang mencatat jumlah kasus penyakit malaria mengalami penurunan sejak 2017 dengan 109 kasus menjadi 49 kasus pada 2018, sedangkan selama Januari hingga Mei 2019 tercatat tujuh kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement