Senin 27 May 2019 23:27 WIB

LIPI: 6 Komodo yang Diperdagangkan Bukan dari Taman Nasional

LIPI melakukan tes DNA terhadap sampel darah 6 komodo yang menjadi barang bukti.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ratna Puspita
Anak komodo.
Foto: Antara
Anak komodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil penelitian dan deoxyribo nucleic acid atau tes DNA oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), enam komodo yang diperdagangkan secara ilegal di Jawa Timur, pada Maret lalu, merupakan jenis reptil yang berasal dari Flores Utara. Dengan demikian, enam komodo itu bukan berasal dari Pulau Komodo.

Peneliti Bidang Zoologi dan Reptil LIPI Evi Arinda mengatakan, uji DNA dilakukan melalui perbandingan antara DNA sampel darah dari keenam komodo yang menjadi barang bukti dalam tindak pidana yang dilakukan. Berdasarkan pencocokan dengan data base seluruh komodo yang ada di dalam habitat alamnya, dia menyatakan, kemungkinan besar keenam komodo tersebut bukan dari Flores bagian Barat.

Baca Juga

“Jadi bukan berasal dari Taman Nasional Komodo,” kata Evi kepada wartawan, di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin (27/5).

Dia menjelaskan, keenam sampel darah komodo yang diujikan tersebut mempunyai haplotipe yang khas dengan populasi komodo di Flores Utara. Jumlah otensitas haplotipe sebesar 88 persen dari sampel populasi penelitian sebelumnya.

Adapun, haplotipe juga ditemukan di Flores Barat, tetapi hanya dalam jumlah yang sangat sedikit yakni kurang dari 2,5 persen dari sampel populasi pada penelitian sebelumnya.

Evi juga menjelaskan, hasil penelitian tes DNA menunjukkan keenam komodo seluruhnya berjenis kelamin betina berdasarkan hasil uji genetika molekuler. Lebih lanjut dia menyatakan, keenam komodo akan dilepasliarkan secepatnya ke wilayah Flores Utara. Evi tidak merujuk waktu pasti pelepasliaran tersebut.

Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno mengatakan, pelepasliaran akan dilakukan secepatnya. Saat ini, kata dia, proses hukum terhadap pelaku perdagangan keenam komodo sedang diproses Polda Jawa Timur.

“Proses hukumnya akan diselesaikan secara tuntas, termasuk kepada pemodal dan pemasoknya,” kata Wiratno.

photo
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim bongkar sindikat perdagangan satwa yang dilindungi seperti Komodo, Trenggiling, Lutung, Kucing Hutan, dan beberapa satwa lainnya. (Republika)

Kemungkinan sanksi yang bakal diberikan kepada para pelaku, Wiratno menjabarkan, merujuk pada peraturan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pelaku dapat dikenakan sejumlah sanksi pidana penjara hingga denda. Untuk saat ini, kata dia, para pelaku akan dikenakan sanksi penutupan akses transaksi perbankan serta jaringan keuangannya.

Guna mencegah kejadian serupa berulang, KLHK memastikan pemerintah akan menggandeng kalangan masyarakat sekitar bersama Balai Besar KSDA di setiap wilayah habitat komodo untuk mensosialisasikan pelarangan perburuan ilegal satwa yang dilindungi dalam Undang-Undang. Dia juga memastikan, Taman Nasional Komodo tidak akan ditutup sebagaimana rekomendasi yang pernah disampaikan pemerintah daerah setempat.

“TN Komodo tidak akan ditutup, justru kalau di situ kan satwa aman. Jadi tinggal yang di wilayah luarnya saja memang harus diperketat penjagaannya,” kata dia.

Dia menjelaskan, tidak ditutupnya TN Komodo akan diimbangi dengan pembenahan pengelolaan TN Komodo dari sisi pariwisata. Baik dari pengkajian pengelolaam kenaikan harga tiket pengunjung hingga bagaimana pengelolaan TN Komodo dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar.

Sebab, dia menilai, terjadi ironi di wilayah sekitar pariwisata TN Komodo yang tak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Beberapa kondisi masyarakat yang memprihatinkan, kata Wiratno, antara lain banyaknya kasus stunting bagi masyarakat, hingga kelangkaan air bersih.

“Setelah Lebaran tim akan berangkat sekitar 17-20 orang pakar yang diisi LSM dan unsur dari KLHK yang tugasnya melihat evektifitas pengelolaan TN Komodo,” kata dia.

Berdasarkan catatan KLHK, satwa komodo yang tersebar di kawasan TN Komodo dan di daratan Flores dari monitoring 2018 diperkirakan berjumlah 2.897 ekor yang tersebar di lima pulau besar. Kelima pulau tersebut antara lain Pulau Komodo berjumlah 1.727 ekor, Pulau Rinca berjumlah 1.049 ekor, Pulau Padar berjumlah 6 ekor, Pulau Gilimotang berjumlah 58 ekor, dan Pulau Nusa Kode berjumlah 57 ekor.

Sedangkan berdasarkan pengamatan dengan menggunakan camera trap yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur sejak diketahui, terdapat 4-14 ekor di CA Wae Wuul pada 2013-2018, 2-6 ekor di Pulau Ontoloe Riung 17 Pulau pada 2016-2018, 6 ekor di Hutan Lindung Pota pada 2016-2018, dan 11 ekor di Pulau Longos pada 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement