Senin 27 May 2019 22:01 WIB

Pemkab Pekalongan Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Bupati Pekalongan mengatakan Pemda punya kebijakan sendiri untuk mobil dinas.

Red: Nur Aini
Mobil dinas, ilustrasi
Mobil dinas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas guna keperluan mudik Lebaran 2019.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengatakan bahwa pertimbangan penggunaan kendaraan dinas tersebut akan lebih aman dan terawat ketimbang diparkir.

Baca Juga

"Hanya saja, penggunaan kendaraan dinas untuk ASN agar digunakan seperlunya saja. Ini (kendaraan) akan lebih aman dan terawat," katanya di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Senin (27/5).

Ia mengatakan masing-masing pemerintah daerah (pemda) memiliki kebijakan sendiri. Adapun untuk Pemkab Pekalongan akan memberikan kebijakan penggunaan kendaraan dinas untuk para pegawai negeri sipil.

"Sebagian besar, para PNS memilik rumah di daerah sendiri sehingga mereka bisa menggunakan (kendaraan) seperlunya saja," kata Bupati Asip didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Anis Rosidi.

Terkait dengan pengamanan di jalur Pantura saat Lebaran 2019, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng itu, mengatakan pemkab akan mengambil langkah antisipasi pada sejumlah titik rawan kemacetan di sepanjang 10 kilometer wilayah pantura.

"Khususnya, di depan pasar tumpah Wiradesa, kami telah menyiapkan petugas pengatur arus lalu lintas di pantura untuk mengantisipasi kemacetan," katanya.

Ia menambahkan dengan adanya penggunaan jalan tol Trans Jawa maka jalur pantura Pekalongan dimungkinkan volume arus lalu lintas kendaraan akan berkurang secara singnifikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement