Senin 27 May 2019 21:00 WIB

Perusahaan di Depok Diimbau Segara Bayar THR Karyawan

THR sebaiknya dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran Idul Fitri 1440 H.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) ke karyawan atau buruh. THR sebaiknya dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran Idul Fitri 1440 H.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan perusahaan, maka akan ada sanksi tegas dari pemerintah yang akan diterima perusahaan," kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Senin (27/5).

Menurut Manto, wali kota Depok juga telah mengeluarkan surat edaran pada 15 Mei 2019, tentang THR keagamaan. "Nah, ini menjadi acuan perusahaan di Kota Depok untuk bisa membayarkan hak karyawan/buruh mengenai THR tepat waktu," terangnya.

Manto menambahkan, selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 /2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Para Pekerja, THR wajib hukumnya diberikan kepada pekerja/buruh, paling lambat H-7 Lebaran.

"Kalau lewat satu atau dua hari, masih bisa kami toleransi. Namun, jika sudah lebih dari aturan yang ditetapkan, maka akan kami evaluasi dan panggil perusahaan tersebut," jelas Manto.

Diutarakan Manto, saat ini terdapat 673 perusahaan yang wajib lapor dan berdasarkan evaluasi tahun lalu, ada dua perusahaan yang telat membayarkan THR keagamaan. "Sudah kami beri teguran dan evaluasi. Tahun ini, kami terus mengimbau perusahaan untuk membayarkan hak pekerja tepat waktu. Mudah-mudahan masalah tahun lalu, tidak terjadi di tahun ini," kata dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement