Senin 27 May 2019 17:29 WIB

Sikap Fadli Zon ke BW: Dulu Mengkritik Sekarang Memuji

Fadli Zon menilai BW tak memiliki masalah hukum.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo saat akan menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo saat akan menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon membela Bambang Widjojanto (BW) yang dulu sempat ia kritik. Pembelaan Fadli muncul seiring dipilihanya Bambang menjadi ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto dalam menggugat hasil pemilu di MK.

"Saya melihat Pak BW ini orang yang punya integritas, sebagai seorang pimpinan KPK, tidak mempunyai masalah hukum, wajah beliau juga wajah civil societ yang memang independen. Saya kira kita percayalah kepada Pak BW," kata Fadli Zon di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (27/5).

Baca Juga

Kilas balik pada 2015 lalu, Fadli Zon pernah memprotes  Jaksa Agung karena mengeyampingkan perkara BW dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat itu, Bambang menjadi penasihat hukum Bupati Kota Waringin Barat, Ujang Iskandar. Dalam perjalanannya, kasus itu dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Menurut Fadli, diulasnya kasus lama Bambang merupakan upaya mencari kesalahan.

"Jangan karena berada di posisi berbeda kemudian dicari-cari titik lemah, kemudian fitnah. Tiap orang pasti punya kekuatan dan kelemahan. Tapi saya lihat Pak BW banyak kekuatannya," kata Fadli.

Terkait proses di MK, Fadli menyatakan, pihaknya tetap menghormati prosedur yang tersedia. Ia yakin akan ada hal-hal yang bisa dikaji dan didalami.

"Kalau sekarang kita belum bisa mengomentari. Karena dasar argumen baru bersifat pengantar di MK, argumentasi-argumentasinya tentu nanti tim hukum yang menentukan," ujar Fadli Zon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement