Senin 27 May 2019 16:39 WIB

Pemkot Solo Perbolehkan Mobil Dinas untuk Mudik

Syarat utamanya, tidak menggunakan BBM yang bersumber dari APBD

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
Foto: Republika/Binti sholikah
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas pada Hari Raya Idul fitri 1440 H, termasuk untuk mudik. Syarat utamanya, tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, kebijakan tersebut dikarenakan Pemkot tidak memiliki tempat untuk mengandangkan ribuan mobil dinas tersebut. Sehingga kendaraan dinas dianggap lebih baik dititipkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kami titipkan ke masing-masing dinas, mau dipakai boleh asalkan tidak menggunakan BBM APBD. Dengan catatan, tentunya hati-hati, kalau ada kerusakan tanggung jawab untuk mengganti," terangnya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (27/5).

Padahal, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan tersebut terutama untuk mudik Lebaran.

Terkait larangan KPK tersebut, Wali Kota menyatakan kendaraan dinas akan lebih aman jika dititipkan kepada masing-masing OPD, serta akan mendapat perawatan rutin.

"Kalau disini kamu titipkan di kepala dinas untuk merawat dan menjaga. Kalau 10 hari disini nanti mogok semua, harus pengadaan aki baru malah pemborosan," ujarnya.

Menurutnya, Pemkot telah melayangkan surat kepada masing-masing kepala OPD untuk menitipkan kendaraan dinas. Kendaraan dinas tersebut mencakup kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement